Bunuh Anak karena Tangisnya Ganggu Hubungan Seks, Ibu Muda Dipenjara 15 Tahun

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:35 WIB
loading...
Bunuh Anak karena Tangisnya...
Kaylee-Jayde Priest, 3, anak perempuan di Inggris dibunuh karena tangisnya dianggap mengganggu hubungan seks Ibunya dan sang kekasih. Foto/Family/Handout West Midlands Police/PA
A A A
BIRMINGHAM - Seorang Ibu muda di Inggris dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan membunuh anak perempuannya yang berusia tiga tahun. Korban dibunuh karena tangisannya dianggap mengganggu hubungan seksnya dengan sang kekasih.

Nicola Priest, 23, dan kekasihnya; Callum Redfern, 22, dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun dan 14 tahun pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Kaylee-Jayde Priest, 3.



Kaylee-Jayde Priest ditemukan tewas di flat tempat dia tinggal bersama Ibunya, Nicola Priest, pada 9 Agustus tahun lalu, beberapa hari setelah Nicola mengirim pesan ancaman akan membunuh anak itu.

Hukuman penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Crown Birmingham pada hari Jumat. Hakim menggambarkan bagaimana cedera Kaylee telah ditimbulkan dalam serangan "ganas".

Para ahli menyamakan lukanya dengan luka seorang anak yang ditabrak mobil dengan kecepatan 40mph, atau jatuh dari lantai tiga.

Nicole mengaku telah menelepon 999 tetapi hakim menjatuhkan vonis setelah mendengar keterangan bahwa anak itu sudah meninggal sebelum Nicole menelepon nomor darurat tersebut.

Korban, yang digambarkan di pengadilan sebagai "anak yang ceria dan bahagia", meninggal karena luka serius di dada dan perut yang diderita di flat mereka di Solihull.

Pemeriksaan medis kemudian menunjukkan korban juga menderita cedera historis termasuk patah tulang rusuk, patah tulang kaki bagian bawah dan patah tulang dada.

"Anda kehilangan kesabaran dan menjadi pihak dalam penyerangan yang merenggut nyawa Kaylee," kata Hakim David Foxton QC seperti dikutip dari Evening Standard, Sabtu (7/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)