AS Jatuhkan Sanksi pada Dua Pejabat Nuklir Iran

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:52 WIB
loading...
AS Jatuhkan Sanksi pada...
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan Aghai dan Sazgar dijatuhi sanksi karena mereka diduga terlibat dalam pembuatan senjata pemusnah masal. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada dua pejabat nuklir Iran, Majid Agha'i dan Amjad Sazgar. AS juga mengumumkan akan mengakhiri keringanan sanksi bagi negara-negara yang masih dalam perjanjian nuklir Iran.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (28/5/2020), mengatakan Agha'i dan Sazgar dijatuhi sanksi karena mereka diduga terlibat dalam pembuatan senjata pemusnah masal.

"Saya mengumumkan penunjukan Majid Agha'i dan Amjad Sazgar sesuai dengan E.O. 13382 karena terlibat atau berusaha untuk terlibat dalam kegiatan yang secara material berkontribusi pada, atau menimbulkan risiko berkontribusi secara material, proliferasi senjata pemusnah massal," ucap Pompeo.

Sazgar adalah direktur pelaksana Organisasi Energi Atom Iran yang bertanggung jawab untuk produksi skala industri mesin sentrifugal gas pengayaan uranium.

"Pada 2019, Sazgar mengelola dan mengawasi pemasangan sentrifugal di pabrik Pengayaan Bahan Bakar Fordow Iran. Melalui kegiatan ini, Sazgar telah berkontribusi pada provokatif berkelanjutan Iran dan melumpuhkan ekspansi kemampuan nuklirnya," kata Pompeo.

Sementara itu menurut Kementerian Luar Negeri AS, Agha'i telah terlibat secara terpusat dalam operasi pengayaan uranium Iran dan merupakan manajer di Organisasi Energi Atom Iran, anak perusahaan yang bertanggung jawab untuk penelitian dan pengembangan sentrifugal canggih.

Sementara itu, Pompeo juga mengatakan AS akan menghentikan keringanan sanksi yang telah memungkinkan perusahaan-perusahaan Rusia, China, dan Eropa untuk melanjutkan pekerjaan dalam membangun situs-situs nuklir Iran, yang menurut AS rentan digunakan untuk mengembangkan senjata.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)