Kunjungi Negara 'Daftar Merah', Arab Saudi Ancam 3 Tahun Larangan Perjalanan
Rabu, 28 Juli 2021 - 05:01 WIB
loading...
Penerbangan internasional pertama kembali aktif pada Senin (26/7) dari Bandara Internasional Raja Khalid di Riyadh ke Bandara Internasional Sarajevo. Foto/SPA
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun pada warga negaranya yang bepergian ke negara-negara dalam 'daftar merah' kerajaan.
“Kebijakan ini diambil untuk mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya,” ungkap laporan kantor berita negara SPA, dilansir Reuters.
Informasi ini mengutip seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi yang tidak disebutkan namanya.
Baca juga: Calon Perdana Menteri Baru Lebanon Janji Bicara Blak-blakan Soal Segala Hal
Pejabat itu mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
Baca juga: Demonstran Iran: Belanjakan untuk Infrastruktur, Bukan Milisi Asing
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ungkap pejabat itu.
“Kebijakan ini diambil untuk mengekang penyebaran virus corona dan varian barunya,” ungkap laporan kantor berita negara SPA, dilansir Reuters.
Informasi ini mengutip seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi yang tidak disebutkan namanya.
Baca juga: Calon Perdana Menteri Baru Lebanon Janji Bicara Blak-blakan Soal Segala Hal
Pejabat itu mengatakan beberapa warga negara Saudi, yang pada Mei diizinkan bepergian ke luar negeri tanpa izin sebelumnya dari pihak berwenang untuk pertama kalinya sejak Maret 2020, telah melanggar peraturan perjalanan.
Baca juga: Demonstran Iran: Belanjakan untuk Infrastruktur, Bukan Milisi Asing
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ungkap pejabat itu.
Lihat Juga :