Keji, Pasangan Australia Perbudak Nenek Asal India Selama 8 Tahun

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:37 WIB
loading...
Keji, Pasangan Australia Perbudak Nenek Asal India Selama 8 Tahun
Kumuthini Kannan (kiri) dan suaminya Kandasamy (kanan) dinyatakan bersalah karena menjadikan seorang nenek sebagai budak selama delapan tahun. Foto/news.com.au
A A A
MELBOURNE - Pasangan suami istri asal Melbourne, Australia, dijatuhi hukuman penjara setelah memperbudak dan melecehkan seorang nenek suku Tamil, India, yang rentan dan kurang gizi.

Kumuthini Kannan dan suaminya Kandasamy dinyatakan bersalah pada bulan April karena sengaja menjadikan wanita itu sebagai budak dari 2007 hingga 2015, memaksanya untuk memasakserta bersih-bersihdanmembayarnya sekitar USD2 per hari.

Media Australia, PerthNow melaporkan, Hakim Agung Victoria John Champion menghukum pasangan itu pada Rabu (21/7/2021). Dia memerintahkan agar Kumuthini menghabiskan delapan tahun di balik jeruji besi sambil memberikan hukuman penjara enam tahun kepada Kandasamy.

Media lokal melaporkan bahwa korban yang tidak disebutkan namanya adalah seorang wanita berusia 66 tahun yang ditemukan kekurangan gizi di rumah pasangan itu pada tahun 2015. Beratnya hanya lebih dari40 kg pada saat itu dan menderita diabetes dan sepsis yang tidak diobati.



Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa pasangan itu memukulinya beberapa kali dan menuangkan air panas padanya.

"Dia akan mengambil ayam beku dan memukul kepalaku," kata wanita itu saat memberikan kesaksian, menurut News 9 yang dikutip Business Insider.

"Jika saya pergi dan tidur, maka dia akan datang dan menuangkan air panas ke saya," ungkapnya lagi.

Sang nenek memiliki empat anak tetapi menjanda pada usia muda, menghabiskan sebagian besar hidupnya dalam kemiskinan dan pekerjaan kasar di negara bagian Tamil Nadu, India. Dia tinggal bersama keluarga Kannan selama enam bulan pada tahun 2002 dan 2004, sebelum kembali ke Australia pada tahun 2007 dengan visa jangka pendek satu bulan untuk tinggal bersama mereka sekali lagi.



Dia pikir dia akan pergi ke Melbourne untuk merawat tiga anak pasangan itu tetapi malah menjadi budak di rumah keluarga Kannan, lapor 9News.

Hakim Champion mengatakan pada hari Rabu bahwa pasangan Kannan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas tindakan mereka, dan menunjukkan ketidakhadiran rasa kemanusiaan yang cukup luar biasa, menurut PerthNow.

Sepanjang persidangan, pasangan itu membantah menjadikan wanita itu sebagai budak, bahkan setelah menerima vonis bersalah.

Tapi Hakim Champion mengatakan bahwa perbudakan bisa lebih halus daripada gambaran yang mendarah daging dari barisan pria yang dirantai bersama di dayung kapal atau pria, wanita dan anak-anak yang bekerja di ladang dalam perbudakan. Ia menambahkan bahwa pasangan itu telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, lapor situs berita Australia News.com.au.



"Menggunakan atau memiliki seseorang dalam kondisi perbudakan adalah menjijikkan, merendahkan kondisi manusia dan pelanggaran berat hak asasi manusia," kata Champion.

Dia juga mengkritik Departemen Imigrasi Australia karena gagal memeriksa visa jangka pendek korban yang kedaluwarsa dan "hilang dalam tindakan," lapor Perth Now.

Korban saat ini tinggal di panti jompo, setelah dikirim ke sana setelah keluar dari rumah sakit pada Oktober 2015, menurut situs berita lokal.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)