Kibarkan Bendera Hitam, Warga Malaysia Lawan Pemerintah yang Tak Becus Urus COVID-19
Rabu, 07 Juli 2021 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebagian besar negara bagian di Malaysia berada di bawah lockdown penuh tanpa batas waktu, yang diberlakukan pada 1 Juni dan diperpanjang pada Senin, 28 Juni. Itu tidak akan dicabut sampai kasus baru harian COVID-19 turun di bawah 4.000.
Kasus harian COVID-19 terus-menerus melebihi angka 6.000. Pada Selasa (6/7/2021), negara itu mencatat 7.654 kasus baru, sehingga total secara nasional menjadi 792.693. Ada 103 kematian dan rekor 943 orang dalam perawatan intensif.
"Jika #BenderaHitam gagal dikendalikan, itu bisa tumbuh, menyebar, dan menyebabkan jatuhnya PN," kata analis politik Awang Azman Awang Pawi dari Universiti Malaya kepada The Straits Times.
"Dampak langsung dari kampanye ini adalah mempengaruhi kredibilitas pemerintah," katanya lagi.
Polisi telah meluncurkan penyelidikan terhadap gerakan tersebut karena diduga mengandung unsur hasutan.
Baca juga: Diktator Belarusia Lukashenko: Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Abd Jalil Hassan mengatakan penyelidikan masih dalam tahap awal dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan, Undang-Undang Pidana serta Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Kasus harian COVID-19 terus-menerus melebihi angka 6.000. Pada Selasa (6/7/2021), negara itu mencatat 7.654 kasus baru, sehingga total secara nasional menjadi 792.693. Ada 103 kematian dan rekor 943 orang dalam perawatan intensif.
"Jika #BenderaHitam gagal dikendalikan, itu bisa tumbuh, menyebar, dan menyebabkan jatuhnya PN," kata analis politik Awang Azman Awang Pawi dari Universiti Malaya kepada The Straits Times.
"Dampak langsung dari kampanye ini adalah mempengaruhi kredibilitas pemerintah," katanya lagi.
Polisi telah meluncurkan penyelidikan terhadap gerakan tersebut karena diduga mengandung unsur hasutan.
Baca juga: Diktator Belarusia Lukashenko: Seluruh Dunia Berlutut pada Yahudi
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Abd Jalil Hassan mengatakan penyelidikan masih dalam tahap awal dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Penghasutan, Undang-Undang Pidana serta Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Lihat Juga :