Jaksa Agung AS Bekukan Seluruh Eksekusi Terpidana Mati Federal
Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Merrick Garland. Foto/Stefani Reynolds/Pool via REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Merrick Garland telah memerintahkan moratorium seluruh eksekusi mati narapidana (napi) federal. Departemen Kehakiman juga melanjutkan peninjauan hukuman mati di Amerika.
"Departemen Kehakiman harus memastikan bahwa setiap orang dalam sistem peradilan pidana federal tidak hanya diberikan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum Amerika Serikat, tetapi juga diperlakukan secara adil dan manusiawi," kata Garland dalam pernyataannya hari Kamis waktu setempat.
Baca juga: Pesawat Kargo Transair Boeing 737 Jatuh di Laut Hawaii
“Kewajiban itu memiliki kekuatan khusus dalam kasus-kasus besar," ujarnya, seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (2/7/2021).
Pendahulu Garland, William Barr, kembali menggunakan hukuman mati tahun lalu setelah absen selama 17 tahun.
Pada bulan-bulan memudarnya pemerintahan Presiden Donald Trump, Biro Penjara (BOP) melakukan 13 eksekusi mati ketika pandemi COVID-19 berkecamuk di seluruh sistem penjara federal.
Sebanyak 13 eksekusi selama masa jabatan Trump—dilakukan mulai Juli 2020 dan berakhir hanya beberapa hari sebelum Trump meninggalkan kantor pada 20 Januari 2021—melebihi eksekusi yang dilakukan oleh presiden AS lainnya sejak abad ke-19.
"Departemen Kehakiman harus memastikan bahwa setiap orang dalam sistem peradilan pidana federal tidak hanya diberikan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum Amerika Serikat, tetapi juga diperlakukan secara adil dan manusiawi," kata Garland dalam pernyataannya hari Kamis waktu setempat.
Baca juga: Pesawat Kargo Transair Boeing 737 Jatuh di Laut Hawaii
“Kewajiban itu memiliki kekuatan khusus dalam kasus-kasus besar," ujarnya, seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (2/7/2021).
Pendahulu Garland, William Barr, kembali menggunakan hukuman mati tahun lalu setelah absen selama 17 tahun.
Pada bulan-bulan memudarnya pemerintahan Presiden Donald Trump, Biro Penjara (BOP) melakukan 13 eksekusi mati ketika pandemi COVID-19 berkecamuk di seluruh sistem penjara federal.
Sebanyak 13 eksekusi selama masa jabatan Trump—dilakukan mulai Juli 2020 dan berakhir hanya beberapa hari sebelum Trump meninggalkan kantor pada 20 Januari 2021—melebihi eksekusi yang dilakukan oleh presiden AS lainnya sejak abad ke-19.
Lihat Juga :