Jaksa Agung AS Bekukan Seluruh Eksekusi Terpidana Mati Federal

Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
Jaksa Agung AS Bekukan Seluruh Eksekusi Terpidana Mati Federal
Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Merrick Garland. Foto/Stefani Reynolds/Pool via REUTERS
A A A
WASHINGTON - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Merrick Garland telah memerintahkan moratorium seluruh eksekusi mati narapidana (napi) federal. Departemen Kehakiman juga melanjutkan peninjauan hukuman mati di Amerika.

"Departemen Kehakiman harus memastikan bahwa setiap orang dalam sistem peradilan pidana federal tidak hanya diberikan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum Amerika Serikat, tetapi juga diperlakukan secara adil dan manusiawi," kata Garland dalam pernyataannya hari Kamis waktu setempat.



“Kewajiban itu memiliki kekuatan khusus dalam kasus-kasus besar," ujarnya, seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (2/7/2021).

Pendahulu Garland, William Barr, kembali menggunakan hukuman mati tahun lalu setelah absen selama 17 tahun.

Pada bulan-bulan memudarnya pemerintahan Presiden Donald Trump, Biro Penjara (BOP) melakukan 13 eksekusi mati ketika pandemi COVID-19 berkecamuk di seluruh sistem penjara federal.

Sebanyak 13 eksekusi selama masa jabatan Trump—dilakukan mulai Juli 2020 dan berakhir hanya beberapa hari sebelum Trump meninggalkan kantor pada 20 Januari 2021—melebihi eksekusi yang dilakukan oleh presiden AS lainnya sejak abad ke-19.

Di bawah arahan Barr, BOP beralih menggunakan pentobarbital sebagai bagian dari protokol obat tunggal baru untuk mengelola injeksi mematikan.

Sebelumnya, pemerintah menggunakan kombinasi tiga obat untuk melakukan eksekusi, tetapi protokol itu ditinggalkan karena kekurangan salah satu obat, obat bius yang disebut sodium thiopental.

Para pengacara dan kritikus hukuman mati telah menyuarakan keprihatinan tentang penggunaan pentobarbital, yang dapat menyebabkan sensasi tenggelam karena dengan cepat merusak kapiler di paru-paru, menurut autopsi dari narapidana yang dieksekusi.

Garland mengatakan pada hari Kamis bahwa dia mengarahkan Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco untuk memimpin tinjauan yang akan menilai, antara lain, protokol obat tunggal 2019 Departemen Kehakiman serta risiko rasa sakit dan penderitaan yang terkait dengan penggunaan pentobarbital.

Peninjauan tersebut juga akan meneliti perubahan yang dibuat Departemen Kehakiman pada peraturannya pada November 2020 yang memperluas metode yang dapat digunakan untuk melakukan eksekusi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)