Perubahan Hukum, Arab Saudi Izinkan Wanita Hidup Sendiri Tanpa Wali Pria

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:00 WIB
loading...
Perubahan Hukum, Arab Saudi Izinkan Wanita Hidup Sendiri Tanpa Wali Pria
Beberapa mahasiswi berjalan di pameran kerja di Glowork Womens Career Fair, Riyadh, Arab Saudi pada 2 Oktober 2018. Foto/REUTERS
A A A
RIYADH - Arab Saudi membuat kebijakan sangat penting dengan mengizinkan wanita yang belum menikah, bercerai atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat dekat laki-laki yang biasanya jadi wali mereka, atau wali menurut hukum Islam.

Otoritas kehakiman di Kerajaan Arab Saudi telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di Pengadilan Syariah.

Amandemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang untuk tinggal di tempat mereka sendiri secara terpisah tanpa wali.



"Seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal," ungkap hukum yang diamandemen.



"Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa wanita itu telah melakukan kejahatan," papar hukum baru itu.



Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhirnya masa hukumannya.

Menurut pengacara Naif Al-Mansi, seperti dikutip surat kabar lokal, "Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri."

Pada Juli tahun lalu, penulis asal Saudi Mariam Al-Otaibi memenangkan hak untuk hidup sendiri, setelah diadili dan bepergian sendiri tanpa izin ayahnya.

Pengadilan mengeluarkan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya bahwa dia memiliki "hak untuk memilih tempat tinggal."

Al-Otaibi ditangkap tiga tahun sebelumnya setelah melarikan diri dari rumah keluarganya di Al-Rass, 250 mil barat laut ibukota Riyadh.

Dia telah pindah dari rumah keluarganya karena tuduhan pelecehan oleh ayah dan saudara laki-lakinya.

Awal tahun ini, Arab Saudi mengizinkan wanita berusia 18 tahun ke atas untuk mengubah nama mereka di kartu identitas mereka tanpa izin wali mereka.

Pihak berwenang juga mencabut pembatasan perjalanan pada wanita Saudi pada 2019, di mana wanita di atas usia 21 tahun diizinkan mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas.

Tahun sebelumnya, wanita Saudi diizinkan mengemudi, mengakhiri larangan kontroversial selama beberapa dekade.

Perkembangan hukum ini adalah bagian dari apa yang disebut Visi 2030 negara itu, inisiatif oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman yang bertujuan mendiversifikasi ekonomi dan mengarahkan Kerajaan menuju "bentuk Islam yang lebih moderat".

Namun, menurut laporan Human Rights Watch 2016, pemerintah Arab Saudi harus menerapkan reformasi secara bertahap karena masih dipengaruhi interpretasi ketat para ulama konservatif yang berpengaruh terhadap penerapan hukum Islam di sana.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)