Junta Myanmar Buka Kasus Korupsi Baru yang Libatkan Aung San Suu Kyi
Kamis, 10 Juni 2021 - 21:04 WIB
loading...
Kasus korupsi baru telah dibuka terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lainnya dari pemerintahannya. Foto/REUTERS
A
A
A
YANGON - Kasus korupsi baru telah dibuka terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lainnya dari pemerintahannya. Hal itu diungkap Global New Light of Myanmar , media yang dikelola pemerintahan junta militer.
Kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi, yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.
Global New Light of Myanmar, yang mengutip Komisi Anti-Korupsi,mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.
Yayasan Daw Khin Kyi, didirikan atas nama mendiang ibu Suu Kyi, untuk membantu mengembangkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan di Myanmar. Baca juga: Pesawat Militer Myanmar Jatuh, 12 Orang Tewas
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan Undang-undang Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu, seperti dilansir Reuters pada Kamis (10/6/2021).
Kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi, yang digulingkan oleh tentara pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.
Global New Light of Myanmar, yang mengutip Komisi Anti-Korupsi,mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.
Yayasan Daw Khin Kyi, didirikan atas nama mendiang ibu Suu Kyi, untuk membantu mengembangkan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan di Myanmar. Baca juga: Pesawat Militer Myanmar Jatuh, 12 Orang Tewas
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan Undang-undang Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu, seperti dilansir Reuters pada Kamis (10/6/2021).
Lihat Juga :