Satu ABK WNI yang Bekerja di Kapal China Meninggal di Pakistan

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:18 WIB
loading...
Satu ABK WNI yang Bekerja di Kapal China Meninggal di Pakistan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satu anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan China meninggal dunia di Pakistan setelah mengalami kecelakaan kerja. Sementara satu ABK asal Indonesia lainnya dalam kondisi sakit.

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sabtu (23/5/2020), cerita bermula saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima pengaduan dari dua ABK asal Indonesia berinisial Ha dan ES pada tanggal 14 Mei 2020.

Kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Dikarenakan Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.

Saat tiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown.

Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawanya ke RS setempat. Namun pada tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.

Pihak Kemlu langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta memberikan penjelasaan dan rencana lebih lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Alm. H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB diketahui tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Pihak Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)