RI Tolak Prosedur Resolusi Genosida PBB, Ini Penjelasan Kemlu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang memberikan suara "no" dalam Resolusi Responsibility to Protect (R2P) untuk pencegahan genosida dan kejahatan manusia di PBB .Hal ini sempat membuat warganet Indonesia heboh.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard membenarkan kabar itu. Dia mengatakan bahwa yang di-votehanyalah mengenai prosedural R2P itu sendiri, sedangkan mengenai substansinya, Indonesia sudah menyetujuinya.
"Resolusi ini hanya mengenai prosedural, bukan substansinya. Kalau mengenai substansinya, pada 2005, Indonesia sudahvotemendukung, posisinya sudah jelas," ucapnya pada Kamis (20/5/2021).
Dia menuturkan bahwa, resolusi tersebut tidak berbeda dengan yang sebelumnya, termasuk dari kontennya. Untuk Resolusi A/60/1 ini, paparnya, sudah dibahas sejak 2009 tahu, lewat berbagai macam debat dan laporan Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, menurut isi pernyataan Indonesia dalam pertemuan membahas resolusi itu, yang diterima Sindonews, ada tiga alasan mengapa Indonesia menolak resolusi tersebut.
Alasan pertama adalah R2P tidak membutuhkan agenda tahunan tetap. Menurut pernyataan itu, sejak 2009, puluhan debat dan laporan Sekretaris Jenderal telah digelar dan semua itu dimungkinkan karena diamanatkan serta diundang oleh dokumen Hasil KTT Dunia, Resolusi Sidang Umum A / 60/1.
Kedua, setiap proposisi atau ide yang berusaha memperkaya diskusi tentang konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh dokumen Hasil KTT Dunia 2005.
"Upaya semacam itu hendaknya tidak melonggarkan, memperluas, atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. Upaya pembahasan R2P jangan sampai mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan dirinya. Hampir tidak ada kebutuhan untuk menemukan kembali roda," ujarnya.
Selama bertahun-tahun, jelasnya, pandangan berbeda yang terjadi dan penerapan R2P yang kontroversial telah membuktikan lebih lanjut bahwa kehati-hatian yang lebih besar memang diperlukan.
"ketiga, posisi voting Indonesia hari ini jangan disalah artikan dengan R2P. Memang, pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana tertuang dalam Resolusi 60/1. Prinsip dan norma yang mendasari R2P tidak asing lagi bagi Indonesia, juga tidak terbatas hanya pada kelompok negara atau wilayah tertentu atau tertentu," tukasnya.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard membenarkan kabar itu. Dia mengatakan bahwa yang di-votehanyalah mengenai prosedural R2P itu sendiri, sedangkan mengenai substansinya, Indonesia sudah menyetujuinya.
"Resolusi ini hanya mengenai prosedural, bukan substansinya. Kalau mengenai substansinya, pada 2005, Indonesia sudahvotemendukung, posisinya sudah jelas," ucapnya pada Kamis (20/5/2021).
Dia menuturkan bahwa, resolusi tersebut tidak berbeda dengan yang sebelumnya, termasuk dari kontennya. Untuk Resolusi A/60/1 ini, paparnya, sudah dibahas sejak 2009 tahu, lewat berbagai macam debat dan laporan Sekretaris Jenderal.
Sementara itu, menurut isi pernyataan Indonesia dalam pertemuan membahas resolusi itu, yang diterima Sindonews, ada tiga alasan mengapa Indonesia menolak resolusi tersebut.
Alasan pertama adalah R2P tidak membutuhkan agenda tahunan tetap. Menurut pernyataan itu, sejak 2009, puluhan debat dan laporan Sekretaris Jenderal telah digelar dan semua itu dimungkinkan karena diamanatkan serta diundang oleh dokumen Hasil KTT Dunia, Resolusi Sidang Umum A / 60/1.
Kedua, setiap proposisi atau ide yang berusaha memperkaya diskusi tentang konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh dokumen Hasil KTT Dunia 2005.
"Upaya semacam itu hendaknya tidak melonggarkan, memperluas, atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. Upaya pembahasan R2P jangan sampai mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan dirinya. Hampir tidak ada kebutuhan untuk menemukan kembali roda," ujarnya.
Selama bertahun-tahun, jelasnya, pandangan berbeda yang terjadi dan penerapan R2P yang kontroversial telah membuktikan lebih lanjut bahwa kehati-hatian yang lebih besar memang diperlukan.
"ketiga, posisi voting Indonesia hari ini jangan disalah artikan dengan R2P. Memang, pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana tertuang dalam Resolusi 60/1. Prinsip dan norma yang mendasari R2P tidak asing lagi bagi Indonesia, juga tidak terbatas hanya pada kelompok negara atau wilayah tertentu atau tertentu," tukasnya.
(esn)