Maskapai Saudi Keluarkan Persyaratan Perjalanan untuk 38 Negara, Indonesia Termasuk

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:55 WIB
loading...
Maskapai Saudi Keluarkan Persyaratan Perjalanan untuk 38 Negara, Indonesia Termasuk
Saudi Arabian Airlines mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara, termasuk Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JEDDAH - Saudi Arabian Airlines telah mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk mencabut penangguhan perjalanan internasional, mulai pukul 01.00 pada Senin, (17/5/2021) untuk kelompok tertentu.

Menurut pedoman, yang dipublikasikan melalui situs webnya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi itu mengatakan bahwa penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk melakukan perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin yang diperlukan, jika diperlukan.

Maskapai penerbangan mencatat itu bahwa ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.



Saudi Airlines juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Kerajaan .

Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (6/5/2021), negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan adalah sebagai berikut: Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, China, Swiss , Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Kerajaan.

Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.



Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.

Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Arab Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.

Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)