Candaan Guru 'Jika Ingin, Perkosalah Wanita di Atas 18 Tahun' Tuai Kecaman

Senin, 26 April 2021 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, candaan seperti itu kepada para murid sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap enteng oleh otoritas sekolah, guru, dan konselor.

“Kami menentang diskriminasi gender dan pelecehan seksual dalam segala bentuk. Perempuan dan anak perempuan, serta laki-laki [dewasa) dan anak laki-laki yang menjadi sasarannya memiliki hak untuk bersuara dan tidak harus menjadi korban yang diam,” kata Zuraida yang juga menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah, Senin (26/4/2021).



Zuraida juga menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Pendidikan akan mengambil tindakan yang tepat terkait masalah ini. Dia menambahkan bahwa guru harus memberikan contoh yang baik kepada murid.

"Kami menegaskan bahwa pemerkosaan tidak pernah bisa menjadi lelucon. Guru juga harus mengamati batasan dengan murid dan tidak menundukkan mereka pada situasi yang tidak perlu dan memalukan dengan lelucon yang tidak menyenangkan," ujarnya, seperti dikutip The Star.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)