Kemlu Ungkap Kronologi Pelarungan WNI di Perairan Somalia
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, pelarungan itu dilakukan setelah MTB mengeluarkan Surat Keterangan Kematian. MTB, jelas Judha, mengaku sudah menembuskan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI pada tanggal 23 Januari.
Namun, Judha mengatakan, bahwa baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian itu.
"Pihak Kementerian Perhubungan menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kementerian Tenaga Kerja juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI). Kementerian Luar Negeri dan kementerian, dan lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris," tukasnya.
( Baca juga: Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia, Kemlu: Perusahaan Agensi Tidak Berizin Resmi )
Namun, Judha mengatakan, bahwa baik Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI tidak pernah menerima Surat Keterangan Kematian itu.
"Pihak Kementerian Perhubungan menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kementerian Tenaga Kerja juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI). Kementerian Luar Negeri dan kementerian, dan lembaga terkait akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris," tukasnya.
( Baca juga: Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia, Kemlu: Perusahaan Agensi Tidak Berizin Resmi )
(esn)
Lihat Juga :