Cegah Kabur dari Malaysia, Foto Nur Sajat Transgender Mejeng di Masjidil Haram Disebar
Jum'at, 02 April 2021 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
“Bahkan mungkin ada upaya untuk menyamar [sebagai orang lain] agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang. Jadi kami akan melanjutkan kontrol ketat di pos pemeriksaan keamanan," imbuh Mohd Noh.
Pengetatan pemeriksaan perbatasan dilakukan setelah direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Komisaris Huzir Mohamed kemarin mengatakan bahwa polisi sedang menyelidiki kemungkinan Nur Sajat melarikan diri ke luar negeri sejak dilacak oleh pihak berwenang Februari lalu.
Huzir mengatakan ini terjadi setelah polisi menerima "laporan tertentu" yang mengeklaim dia telah pergi ke luar negeri.
Pengusaha itu dilacak oleh pihak berwenang setelah dia mangkir dari sidang Pengadilan Syariah pada Februari tahun ini mengenai kasus yang diajukan terhadapnya hampir tiga tahun lalu.
Absennya Sajat dari persidangan kemudian memicu penggeledahan oleh Departemen Agama Islam Selangor (Jais), yang mengatakan bahwa mereka mengerahkan 122 personel dan petugas penegak hukum untuk menemukan dan menangkap Nur Sajat.
Pada 1 Maret, polisi menyatakan siap membantu pencarian Nur Sajat dan kemudian secara resmi ikut memburunya atas permintaan Jais.
Tuduhan Pengadilan Syariah terhadap Nur Sajat dibuat berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak lebih dari RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pengetatan pemeriksaan perbatasan dilakukan setelah direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Komisaris Huzir Mohamed kemarin mengatakan bahwa polisi sedang menyelidiki kemungkinan Nur Sajat melarikan diri ke luar negeri sejak dilacak oleh pihak berwenang Februari lalu.
Huzir mengatakan ini terjadi setelah polisi menerima "laporan tertentu" yang mengeklaim dia telah pergi ke luar negeri.
Pengusaha itu dilacak oleh pihak berwenang setelah dia mangkir dari sidang Pengadilan Syariah pada Februari tahun ini mengenai kasus yang diajukan terhadapnya hampir tiga tahun lalu.
Absennya Sajat dari persidangan kemudian memicu penggeledahan oleh Departemen Agama Islam Selangor (Jais), yang mengatakan bahwa mereka mengerahkan 122 personel dan petugas penegak hukum untuk menemukan dan menangkap Nur Sajat.
Pada 1 Maret, polisi menyatakan siap membantu pencarian Nur Sajat dan kemudian secara resmi ikut memburunya atas permintaan Jais.
Tuduhan Pengadilan Syariah terhadap Nur Sajat dibuat berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak lebih dari RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Lihat Juga :