Rusia: Caplok Tepi Barat, Israel Akan Rusak Penciptaan Negara Palestina

Sabtu, 18 April 2020 - 16:11 WIB
loading...
Rusia: Caplok Tepi Barat, Israel Akan Rusak Penciptaan Negara Palestina
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Rusia khawatir Israel akan merusak prospek penciptaan negara Palestina yang merdeka jika melanjutkan rencananya untuk mencaplok bagian-bagian Tepi Barat. Kekhawatiran itu disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova.

"Kami berbagi keprihatinan bahwa jika rencana yang diusulkan untuk aneksasi bagian-bagian dari Tepi Barat diimplementasikan, mereka dapat merusak prospek untuk menciptakan negara Palestina yang merdeka, layak, dan berdampingan," kata Zakharova pada Jumat yang dipublikasikan di akun Twitter Kementerian Luar Negeri Rusia, @mfa_russia, yang dikutip Reuters, Sabtu (18/4/2020).

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengatakan pada bulan Februari bahwa pemerintahnya telah mulai menyusun peta Tepi Barat yang akan dianeksasi.

Rencana aneksasi atau pencaplokan wilayah itu sesuai dengan proposal "Deal of the Century" yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Proposal itu akan memberikan Israel kedaulatan beberapa wilayah, termasuk Lembah Jordan.

Netanyahu mengatakan wilayah yang akan dianeksasi akan mencakup semua prmukiman Israel dan Lembah Jordan—wilayah yang telah diduduki Israel sejak perang 1967. Wilayah yang akan dianeksasi itu telah diinginkan warga Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka.

Orang-orang Palestina menolak dan mengutuk rencana aneksasi oleh Israel. "Satu-satunya peta yang dapat diterima sebagai peta Palestina adalah peta negara Palestina dalam perbatasan 1967, dengan Yerusalem sebagai ibukotanya," kata Nabil Abu Rdainah, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Lebih dari 400.000 pemukim Israel sekarang tinggal di antara sekitar 3 juta warga Palestina di Tepi Barat, dengan lebih dari 200.000 pemukim berada di Yerusalem Timur.

Warga Palestina dan sebagian besar masyarakat internasional memandang pemukiman itu ilegal menurut hukum internasional, suatu posisi yang diperselisihkan Israel dan Amerika Serikat.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)