Polisi Ikut Buru Nur Sajat, Transgender yang Mejeng di Masjidil Haram

Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:10 WIB
loading...
A A A
Tuduhan terhadap Nur Sajat dibuat sesuai dengan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Pasal 10 mengacu pada pelanggaran Syariah menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, gambar atau foto.

Tuduhan itu diduga terkait dengan ritual keagamaan yang dia selenggarakan pada 2018 di mana dia tampil dengan baju kurung.

Nur Sajat telah menjadi subjek pengawasan ketat oleh pihak berwenang dan beberapa anggota masyarakat atas identitas gendernya.

Baru-baru ini, dia mem-posting di media sosialnya bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Islam, seolah-olah karena penganiayaan dan serangan yang dia hadapi dari otoritas agama dan publik Muslim.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 3 Tewas Tertimpa Reruntuhan, Pemerintah Tetapkan Status Darurat
Jemaah Umrah Perlu Tahu!...
Jemaah Umrah Perlu Tahu! Ini Waktu Masuk Hijr Ismail untuk Perempuan dan Laki-Laki
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
PBB Ungkap Israel Bunuh...
PBB Ungkap Israel Bunuh Lebih dari 20.000 Anak Palestina
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved