Turki Mengaku Prihatin atas Keputusan Ceko Buka Kantor Diplomatik di Yerusalem

Senin, 15 Maret 2021 - 00:19 WIB
loading...
Turki Mengaku Prihatin...
Turki menyuarakan keprihatinan atas langkah Republik Ceko untuk membuka kantor perwakilan diplomatik di Yerusalem. Foto/REUTERS
A A A
ANKARA - Turki menyuarakan "keprihatinan" atas langkah Republik Ceko untuk membuka kantor perwakilan diplomatik di Yerusalem. Praha membuka kantor diplomatik cabang Yerusalem dari kedutaannya untuk Israel, yang terletak di Tel Aviv.

"Kami prihatin bahwa Republik Ceko membuka kantor diplomatik di Yerusalem yang status internasionalnya dijamin oleh resolusi PBB," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

"Langkah itu akan menjadi upaya untuk mengikis status Yerusalem, salah satu parameter utama konflik Palestina-Israel," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Senin (15/3/2021).

Kementerian itu juga meminta semua anggota komunitas internasional untuk menghormati status sejarah dan hukum Yerusalem dan kriteria internasional untuk solusi yang adil, komprehensif, dan tahan lama untuk konflik tersebut.

Ceko membuka kantor diplomatiknya di Yerusalem pada pertengahan pekan lalu. Peresmian dihadiri oleh Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, dua minggu setelah Israel mengirimkan 5.000 dosis vaksin Covid-19 Moderna ke Praha di bawah program "diplomasi vaksin" yang kemudian mendapat pengawasan hukum dan dibekukan.

Sebelumnya, Otoritas Palestina dan Liga Arab mengecam pembukaan kantor tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut langkah Praha serangan terang-terangan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, pelanggaran mencolok hukum internasional, dan mengatakan itu akan merusak prospek perdamaian di Timur Tengah.

Di Kairo, Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengatakan bahwa tatus hukum Yerusalem akan dipengaruhi oleh keputusan satu negara atau lainnya untuk membuka kantor perwakilan.

"Yerusalem Timur adalah tanah yang diduduki berdasarkan hukum Internasional," ujarnya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)