Pertama Kalinya, Pemerintahan Biden Beri Sanksi kepada Iran

Rabu, 10 Maret 2021 - 11:19 WIB
loading...
Pertama Kalinya, Pemerintahan Biden Beri Sanksi kepada Iran
AS menjatuhkan sanksi kepada Iran dengan memasukkan dua interogator IRGC ke dalam daftar hitam. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memasukkan ke dalam daftar hitam (blaklist) dua interogator Garda Revolusi Iran (IRGC) atas pelanggaran hak asasi manusia selama aksi protes 2019 dan 2020. Sanksi ini dijatuhkan di tengah kebuntuan Washington dan Teheran terkait menghidupkan kembali kesepakatan nuklir 2015 .

Ini adalah langkah pertama pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden untuk menjatuhkan sanksi kepada Iran . Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan saksi terhadap interogator IRGC Ali Hemmatian dan Masoud Safdari.

"(Sanksi diberikan) keterlibatan dalam pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penyiksaan dan/atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat politik dan orang-orang yang ditahan selama protes pada tahun 2019 dan 2020 di Iran," kata Blinken seperti dikutip dari Al Arabiya, Rabu (10/3/2021).



Kedua pejabat Iran dan anggota keluarga dekat mereka sekarang dilarang memasuki Amerika Serikat.

"Kami akan terus mempertimbangkan semua alat yang tepat untuk membebankan balasan pada mereka yang bertanggung jawab atas perlakukan kejam dan pelanggaran hak asasi manusia di Iran," kata Blinken seperti dikutip dari Reuters.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan, Amerika dapat mengejar kepentingannya dalam melarang Iran memperoleh senjata nuklir sambil juga menjelaskan bahwa akan ada konsekuensi bagi pelanggaran hak asasi manusia.



Pemerintahan Biden mengatakan siap untuk berbicara dengan Iran untuk melanjutkan kepatuhan dengan kesepakatan nuklir 2015. Namun, kedua pihak terbentur dengan pertanyaan siapa yang harus mengambil langkah pertama.

Iran mengatakan Amerika Serikat harus mencabut sanksi, sementara Washington mengatakan Teheran harus terlebih dahulu kembali mematuhi kesepakatan, yang telah dilanggar secara progresif sejak 2019.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)