Grand Mufti Saudi: Umat Islam Boleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi
loading...
A
A
A
RIYADH - Grand Mufti Arab Saudi , Sheikh Abdulaziz al-Sheikh mengatakan, umat Islam di seluruh dunia diizinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah karena pandemi Covid-19. Salat Idul Fitri biasanya dilakukan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan.
Covid-19 telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk menutup pintu mereka bagi orang-orang untuk mencegah penyebaran virus. Umat Muslim melakukan salat bersama di masjid-masjid, yang mengharuskan mereka berdiri berdampingan.
"Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri," ucap Sheikh Abdulaziz dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (18/5/2020).
( Baca juga: MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah )
Berkenaan dengan Zakat Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Sheikh Abdulaziz mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19 .
(Baca juga: Begini Tata Cara Salat Id di Rumah, Sendiri Maupun Berjamaah)
MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Covid-19 telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk menutup pintu mereka bagi orang-orang untuk mencegah penyebaran virus. Umat Muslim melakukan salat bersama di masjid-masjid, yang mengharuskan mereka berdiri berdampingan.
"Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah ataupun sendiri," ucap Sheikh Abdulaziz dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (18/5/2020).
( Baca juga: MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah )
Berkenaan dengan Zakat Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Sheikh Abdulaziz mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satu ketentuannya yakni salat Id bisa dilakukan di rumah. Hal ini diperbolekan apabila lingkungan sekitar tempat tinggal masih rawan dari ancaman penyebaran Covid-19 .
(Baca juga: Begini Tata Cara Salat Id di Rumah, Sendiri Maupun Berjamaah)
MUI mengatur syarat pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di rumah, yakni jumlah minimal dalam salat berjamaah empat orang. Rinciannya, satu orang sebagai imam dan tiga lainnya makmum. Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk menjadi pengkhotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
(esn)