UE Ungkapkan Keprihatinan atas Rencana Malaysia Deportasi Pengungsi Myanmar

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:49 WIB
loading...
UE Ungkapkan Keprihatinan atas Rencana Malaysia Deportasi Pengungsi Myanmar
Uni Eropa (UE) turut mengungkapkan keprihatinan atas keputusan Malaysia mendeportasi pengungsi Myanmar. Foto/REUTERS
A A A
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) turut mengungkapkan keprihatinan atas keputusan Malaysia mendeportasi pengungsi Myanmar. Keputusan Malaysia ini datang di tengah situasi tidak menentu di Myanmar, pasca kudeta.

Malaysia berencana mengirim lebih dari 1.000 warga Myanmar dengan menggunakan tiga kapal Angkatan Laut, kembali ke negara mereka, sebuah tindakan yang menurut kelompok hak asasi dapat membahayakan nyawa orang yang dideportasi.

Para aktivis mengatakan, para pencari suaka, termasuk dari etnis Chin, Kachin dan orang-orang yang datang ke Malaysia untuk melarikan diri dari konflik dan penganiayaan di negara mereka, termasuk dalam daftar deportasi.

Pengadilan Malaysia sejatinya telah mengeluarkan keputusan untuk menunda deportasi itu, setelah adanya kecaman keras dari kelompok-kelompok HAM. Namun, pemerintah Malaysia dilaporkan akan tetap melanjutkan rencana deportasi itu.

UE mengatakan pihaknya "sangat menyesalkan" langkah otoritas Malaysia untuk melanjutkan deportasi meskipun ada perintah pengadilan dan juga prihatin dengan penggunaan kapal Angkatan Laut.

"Kami berharap pihak berwenang Malaysia menghormati keputusan pengadilan Malaysia, dan kami menekankan pentingnya menghormati hukum internasional dan prinsip non-refoulement," kata UE dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (25/2/2021).

Malaysia sendiri sebelumnya mengatakan tidak akan mendeportasi Muslim Rohingya atau pengungsi yang terdaftar di UNHCR.

Tetapi badan pengungsi PBB mengatakan setidaknya ada enam orang yang terdaftar di sana yang juga akan dideportasi dan mungkin lebih banyak lagi. UNHCR belum diizinkan akses ke orang yang dideportasi.

Sementara itu, beberapa anggota Parlemen oposisi Malaysia mengatakan pembangkangan pemerintah terhadap perintah pengadilan bisa berarti penghinaan terhadap pengadilan.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)