Hukuman Mati Dibatalkan, Demonstran Anti-Rezim Saudi Ini Batal Dipenggal

Senin, 08 Februari 2021 - 10:38 WIB
loading...
Hukuman Mati Dibatalkan,...
Ali al-Nimr, 26, demonstran anti-rezim pemerintah Arab Saudi, diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara 10 tahun. Foto/CNN/Mohammed al-Nimr
A A A
RIYADH - Seorang pria yang ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena ambil bagian dalam demo anti-rezim pemerintah saat remaja di Arab Saudi telah diringankan hukumannya menjadi penjara 10 tahun. Putusan itu membuatnya batal dieksekusi penggal atau pancung.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Reprieve melaporkan hukuman untuk pria bernama Ali al-Nimr diringankan menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Khusus pada hari Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Pasukan Rusia Cari 2 Jasad Tentara Israel di Suriah

Ayahnya, Mohammed al-Nimr, yang menghadiri sidang di Riyadh, mengatakan bahwa putranya yang sekarang 26 tahun akan bebas dalam delapan atau sembilan bulan setelah menghabiskan lebih dari sembilan tahun masa mudanya dan sebagian masa kecilnya di penjara.

Ali al-Nimr adalah keponakan ulama syiah Arab Saudi; Nimr al-Nimr, yang dieksekusi mati beberapa tahun lalu. Ali al-Nimr, ditangkap pada 2012 pada usia 17 tahun karena ikut serta dalam protes yang menyerukan reformasi sosial dan politik di provinsi Qatif yang bergolak di Arab Saudi. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan kemudian memvonisnya atas berbagai tuduhan termasuk termasuk terlibat dalam jaringan teroris, menyerang polisi dengan bom molotov, menghasut dan memicu sektarianisme.

Pada tahun 2015, CNN melaporkan banding terakhirnya telah ditolak dan dia akan menghadapi eksekusi pancung, bersama dengan hukuman tambahan yang lebih langka berupa penyaliban, yang akan membuat tubuhnya dipajang di depan umum sebagai peringatan bagi orang lain.

Baca juga: Tersudut oleh Kejahatan Perangnya, Israel Lobi Sekutunya Tekan ICC

Hukumannya diringankan setelah Arab Saudi mengumumkan April lalu bahwa sebagai bagian dari keputusan kerajaan itu akan menghapus hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat usianya masih di bawah umur.

Siapa pun yang menerima hukuman mati setelah dihukum atas kejahatan yang mereka lakukan sebagai anak di bawah umur akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja. Demikian pernyataan dari Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi yang didukung kerajaan.

"Saya dan keluarga saya bahagia. Saya berharap semua yang ditangkap di negara saya dan di tempat lain (akan) dibebaskan," kata ayah Ali kepada CNN setelah putusan pengadilan hari Minggu, yang dilansir Senin (8/2/2021).

Namun, dia menjelaskan bahwa dia berharap putranya dibebaskan oleh hakim karena sebenarnya tidak bersalah.

"Kesehatannya bagus, tapi dia telah di penjara selama lebih dari sembilan tahun. Dia menghabiskan lebih dari tujuh tahun dengan ancaman eksekusi menggantung di kepalanya setiap hari, setiap jam dan setiap menit. Setelah putusan, dia bisa bernapas lega. Mulai hari ini, dia menanti kebebasan," imbuh ayah Ali.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Gempa Dahsyat Venezuela:...
Gempa Dahsyat Venezuela: 3 Tewas Tertimpa Reruntuhan, Pemerintah Tetapkan Status Darurat
Venezuela Luluh Lantak...
Venezuela Luluh Lantak Diguncang 2 Gempa Dahsyat, Ini Pemicunya?
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Berita Terkini
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved