ICJ Tegaskan Bisa Batalkan Sanksi AS, Iran Semringah
Kamis, 04 Februari 2021 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Iran, dalam gugatan meminta ICJ tiga tahun lalu untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran. Gugatan tersebut berpendapat bahwa keputusan administrasi Trump melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara Teheran dan Washington.
Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Baca juga: Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
Putusan ICJ sendiri mengikat secara hukum, namun mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan keputusan mereka. AS dan Iran adalah beberapa negara yang pernah mengesampingkan putusan ICJ.
Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Baca juga: Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
Putusan ICJ sendiri mengikat secara hukum, namun mereka tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan keputusan mereka. AS dan Iran adalah beberapa negara yang pernah mengesampingkan putusan ICJ.
(esn)
Lihat Juga :