Indonesia Tahan Perempuan Inggris yang Masuk Daftar Tersangka Teror Global

Rabu, 03 Februari 2021 - 04:02 WIB
loading...
Indonesia Tahan Perempuan...
Ilustrasi pasukan polisi Indonesia. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pihak berwenang Indonesia menahan seorang perempuan Inggris yang masuk dalam daftar tersangka teror global. Perempuan itu akan dideportasi karena pelanggaran visa.

Perempuan tersebut bernama Tazneen Miriam Sailar. Dia merupakan seorang mualaf kelahiran Manchester yang pernah menikah dengan seorang "jihadis" Indonesia yang sekarang sudah meninggal. Meski masuk dalam daftar tersangka teror global, Sailar tidak dituduh melakukan pelanggaran terorisme oleh pihak berwenang Indonesia.



Tapi dia dan almarhum suaminya ada dalam daftar tersangka ekstremis dalam dan luar negeri, termasuk seorang warga Prancis yang muncul dalam video pemenggalan kepala oleh kelompok ISIS dan seorang lagi yang dekat dengan dua bersaudara yang membantai para staf majalah satire Prancis; Charlie Hebdo.

Baca Juga: Festival Film Digelar di Pulau Terpencil, Hanya Ditonton Satu Orang

Sailar, 47, dan putranya yang berusia 10 tahun di Indonesia, ditahan di Jakarta setelah mereka ditangkap tahun 2020 lalu. Menurut pengacaranya, Farid Ghozali, dia ditangkap atas tuduhan dia tidak memiliki dokumen untuk tetap tinggal di negara ini.

"Dia dimasukkan (dalam tahanan) sambil menunggu kepulangannya yang akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Inggris," kata juru bicara Direktorat Imigrasi Indonesia Ahmad Nursaleh kepada AFP, yang dilansir Rabu (3/2/2021).

Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menolak berkomentar dan tidak jelas kapan deportasi itu akan dilakukan.

Baca Juga: Kisah Shamil Musaev, si Pembunuh Senyap Yang Tak Terkalahkan

Dokumen polisi tidak mengatakan mengapa Sailar terdaftar bersama dengan sekitar 400 tersangka teror lainnya, termasuk almarhum suaminya yang terbunuh di Suriah pada 2015.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)