Indonesia Tahan Perempuan Inggris yang Masuk Daftar Tersangka Teror Global
Rabu, 03 Februari 2021 - 04:02 WIB
loading...
Ilustrasi pasukan polisi Indonesia. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pihak berwenang Indonesia menahan seorang perempuan Inggris yang masuk dalam daftar tersangka teror global. Perempuan itu akan dideportasi karena pelanggaran visa.
Perempuan tersebut bernama Tazneen Miriam Sailar. Dia merupakan seorang mualaf kelahiran Manchester yang pernah menikah dengan seorang "jihadis" Indonesia yang sekarang sudah meninggal. Meski masuk dalam daftar tersangka teror global, Sailar tidak dituduh melakukan pelanggaran terorisme oleh pihak berwenang Indonesia.
Baca juga: Suu Kyi Dikudeta dan Ditahan, Pengungsi Muslim Rohingya Bersukacita
Tapi dia dan almarhum suaminya ada dalam daftar tersangka ekstremis dalam dan luar negeri, termasuk seorang warga Prancis yang muncul dalam video pemenggalan kepala oleh kelompok ISIS dan seorang lagi yang dekat dengan dua bersaudara yang membantai para staf majalah satire Prancis; Charlie Hebdo.
Baca juga : Festival Film Digelar di Pulau Terpencil, Hanya Ditonton Satu Orang
Sailar, 47, dan putranya yang berusia 10 tahun di Indonesia, ditahan di Jakarta setelah mereka ditangkap tahun 2020 lalu. Menurut pengacaranya, Farid Ghozali, dia ditangkap atas tuduhan dia tidak memiliki dokumen untuk tetap tinggal di negara ini.
Perempuan tersebut bernama Tazneen Miriam Sailar. Dia merupakan seorang mualaf kelahiran Manchester yang pernah menikah dengan seorang "jihadis" Indonesia yang sekarang sudah meninggal. Meski masuk dalam daftar tersangka teror global, Sailar tidak dituduh melakukan pelanggaran terorisme oleh pihak berwenang Indonesia.
Baca juga: Suu Kyi Dikudeta dan Ditahan, Pengungsi Muslim Rohingya Bersukacita
Tapi dia dan almarhum suaminya ada dalam daftar tersangka ekstremis dalam dan luar negeri, termasuk seorang warga Prancis yang muncul dalam video pemenggalan kepala oleh kelompok ISIS dan seorang lagi yang dekat dengan dua bersaudara yang membantai para staf majalah satire Prancis; Charlie Hebdo.
Baca juga : Festival Film Digelar di Pulau Terpencil, Hanya Ditonton Satu Orang
Sailar, 47, dan putranya yang berusia 10 tahun di Indonesia, ditahan di Jakarta setelah mereka ditangkap tahun 2020 lalu. Menurut pengacaranya, Farid Ghozali, dia ditangkap atas tuduhan dia tidak memiliki dokumen untuk tetap tinggal di negara ini.
Lihat Juga :