Iran Vonis Akademisi Prancis dengan Hukuman Penjara Enam Tahun

Sabtu, 16 Mei 2020 - 22:01 WIB
loading...
Iran Vonis Akademisi Prancis dengan Hukuman Penjara Enam Tahun
Akademisi berkewarganegaraan Prancis-Iran Fariba Adelkhah. Foto/rfi
A A A
TEHERAN - Iran memvonis akademisi berkewarganegaraan Prancis-Iran Fariba Adelkhah dengan hukuman penjara enam tahun dalam dakwaan terkait keamanan nasional.

“Pengadilan memvonis dia enam tahun,” ungkap pengacara Farida, Saeid Dehghan.

“Pengadilan Revolusioner Teheran Cabang ke-15 telah memvonis dia lima tahun penjara untuk mengumpulkan dan konspirasi melawan keamanan nasional Iran. Dia juga divonis satu tahun penjara untuk propaganda melawan Republik Islam,” papar Saeid Dehghan.

Dehghan akan mengajukan banding atas vonis terhadap pakar anthropolog tersebut.

Iran mencabut dakwaan mata-mata terhadap Adelkhah tapi dia masih ditahan untuk dakwaan terkait keamanan lainnya.

Iran menolak desakan Prancis agar membebaskan Adelkhah, 60, yang telah ditahan sejak Juni 2019. Menurut Iran, permintaan Prancis itu merupakan intervensi atas masalah internal Teheran. Iran tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Pada Maret, Iran membebaskan pasangan Adelkhah, akademisi Prancis Roland Marchal, yang ditahan bersamanya. Marchal dibebaskan setelah Prancis membebaskan engineer Iran Jalal Ruhollahnejad yang ditahan atas tuduhan melanggar sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Teheran. (Baca Juga: 2.575 Orang Jadi Kelinci Percobaan 5 Kandidat Vaksin Covid-19 China)

Pengadilan Prancis pada Mei 2019 menyetujui ekstradisi Ruhollahnejad ke AS untuk menghadapi dakwaan berupaya secara ilegal mengimpor teknologi AS untuk tujuan militer atas nama perusahaan Iran yang menurut pejabat AS terkait dengan Garda Revolusioner Iran.

Garda Revolusioner Iran telah menahan puluhan orang berkewarganegaraan ganda dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar ditahan dengan dakwaan sebagai mata-mata. (Baca Juga: Umat Islam Singapura Tidak Naik Haji Tahun Ini karena Covid-19)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)