Seorang Wanita 50 Tahun Meninggal usai Diperkosa Pendeta dan 2 Pembantunya

Kamis, 07 Januari 2021 - 04:38 WIB
loading...
Seorang Wanita 50 Tahun Meninggal usai Diperkosa Pendeta dan 2 Pembantunya
Ilustrasi korban meninggal dunia. Foto/SINDOnews.com
A A A
NEW DELHI - Seorang wanita berusia 50 tahun di India meninggal setelah dia diperkosa beramai-ramai oleh seorang pendeta dan dua pembantunya di sebuah desa di Ughaiti, Budaun, Uttar Pradesh. Korban diserang pada 3 Januari malam.

Laporan Informasi Pertama (FIR) baru didaftarkan ke kantor polisi pada 5 Januari setelah hasil post-mortem mengonfirmasi luka parah pada organ kemaluan korban. (Baca: Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Pramugari Cantik Dibebaskan )

Putra korban mengatakan kepada wartawan bahwa Ibunya biasa pergi ke kuil desa setiap malam. "Pada hari Minggu, dia tidak kembali. Sekitar pukul 23.30, pendeta dan dua pembantunya membawanya pulang dengan mobil. Mereka bilang dia jatuh ke sumur kering di area kuil. Dia mengalami pendarahan hebat dan segera meninggal. Sebelum kami bisa minta (penjelasan) apa-apa, ketiganya pergi," kata putra korban yang identitasnya dilindungi.

Putra korban menuduh pendeta Satya Narayan dan para pembantunya; Jaspal dan Vedram, berbohong karena mereka tidak membawa korban ke rumah sakit. "Kami mendekati polisi karena kami merasa seseorang telah memerkosanya," katanya.

Penduduk setempat mengatakan video pendeta yang mengatakan bahwa korban jatuh ke dalam sumur beredar di media lokal, tetapi polisi tidak dapat menangkapnya. Mereka mengatakan sumur kering berada di daerah terpencil dan tidak berada di rute perjalanan ke kuil sehingga mana mungkin seseorang bisa jatuh ke dalamnya.

Pendeta dan kedua pembantunya dinyatakan sebagai tersangka. "SHO (Pejabat Kantor Polisi) juga percaya teori tersangka sampai laporan post-mortem mengungkapkan bahwa korban telah dianiaya," kata aktivis sosial, Shafi Ahmed. (Baca juga: Seorang Dokter Menjadi Lumpuh setelah Disuntik Vaksin COVID-19 Pfizer )

Sankalp Sharma, Inspektur Senior Polisi Budaun, mengatakan pada hari Rabu sebuah FIR telah didaftarkan berdasarkan Pasal 376D dan 302 Undang-Undang Pidana setelah laporan medis mengonfirmasi pemerkosaan.

"Salah satu tersangka telah ditangkap dan SHO telah ditangguhkan karena penundaan (tindakan) tersebut," katanya, seperti dikutip The Hindu, Kamis (7/1/2021).
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)