AS Terapkan Sanksi pada 17 Perusahaan Sektor Logam Iran

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
AS Terapkan Sanksi pada...
Menlu AS Mike Pompeo. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menerapkan sanksi pada satu warga Iran dan 17 perusahaan yang beroperasi di sektor logam negara itu.

Majid Sajdeh ditambahkan ke daftar sanksi, bersama dengan perusahaan-perusahaan yang sebagian besar beroperasi di industri baja, pertambangan dan mineral Iran.

"Rezim Iran menggunakan pendapatan dari sektor logamnya untuk mendanai aktivitas rezim yang menciptakan kekacauan di penjuru dunia," ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo.

Dia mengatakan, “Dua perusahaan dengan sengaja menjual, memasok, atau mentransfer, secara langsung atau tidak langsung, grafit ke atau dari Iran." (Baca Juga: Kim Jong-un Akui Rencana Ekonominya Gagal di Hampir Semua Sektor)

Satu perusahaan yang berbasis di Jerman, satu berbasis di Inggris, dan satu yang berbasis di China ditunjuk untuk dimiliki atau dikendalikan Perusahaan Induk Pengembangan Industri Mineral dan Pertambangan Timur Tengah Iran. (Lihat Infografis: Ini Negara yang Mengembangkan Drone Bawah Laut Selain China)

"Amerika Serikat akan terus menerapkan sanksi secara agresif sehubungan dengan rezim Iran, mereka yang menghindari sanksi, dan lainnya yang memungkinkan rezim untuk mendanai dan melaksanakan agenda penindasan dan teror yang buruk," ujar Pompeo. (Lihat Video: Pesan Tak Biasa Chacha Eks Trio Macan Sebelum Meninggal Dunia)



Iran mengkonfirmasi rencana meningkatkan pengayaan uranium menjadi 20% untuk menerapkan undang-undang yang baru disahkan sebagai tindakan balasan terhadap sanksi AS.

Presiden AS terpilih Joe Biden berencana menjadikan AS bagian dari kesepakatan nuklir Iran setelah menjabat pada 20 Januari.

Presiden Donald Trump menarik Washington dari perjanjian tersebut pada Mei 2018 dan menerapkan kembali berbagai sanksi AS pada Iran.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)