Pakistan Tangkap 31 Orang yang Bakar Kuil Hindu Berumur Seabad

Jum'at, 01 Januari 2021 - 08:01 WIB
loading...
Pakistan Tangkap 31 Orang yang Bakar Kuil Hindu Berumur Seabad
Massa di Pakistan mengamuk dan membakar kuil Hindu berumur seabad. Foto/The Top10 News
A A A
ISLAMABAD - Pasukan polisi Pakistan menangkap 31 orang tersangka yang membakar dan menghancurkan sebuah kuil Hindu berumur seabad dalam aksi amuk massa di distrik Karak, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa.

Amuk massa pada hari Rabu lalu itu terjadi setelah para ulama Muslim berpidato provokatif dalam protes damai menentang apa yang mereka sebut perluasan kuil. Penangkapan puluhan tersangka berlangsung pada hari Kamis (31/12/2020). (Baca: Massa di Pakistan Mengamuk dan Bakar Kuil Hinduk Berumur Seabad )

Anggota komunitas Hindu sejatinya sudah mendapat izin dari pemerintah setempat untuk merenovasi Samadhi (tempat suci) Shri Paramhans Ji Maharaj, kuil berumur seabad yang dianggap suci oleh umat Hindu setempat. Namun, komunitas Muslim menganggap renovasi kuil itu dilakukan dengan memperluas bangunan.

Perdana Menteri Imran Khan mengutuk insiden tragis itu dan meyakinkan komunitas Hindu bahwa tindakan tegas diambil terhadap para pelaku.

Polisi setempat mengatakan lebih banyak penggerebekan sedang dilakukan untuk menangkap mereka yang bergabung atau memprovokasi massa untuk merusak tempat suci.

Pembantu Khusus Perdana Menteri untuk Kerukunan Umat Beragama, Tahir Mehmood Ashrafi, menyebut serangan itu sebagai tindakan yang menyedihkan dan disesalkan. Dia bersumpah bahwa mereka yang terlibat dalam serangan di tempat-tempat ibadah kaum minoritas dan mengancam kaum minoritas tidak akan dimaafkan. (Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI )

Asisten Khusus Kepala Menteri Informasi, Kamran Bangash mengecam keras insiden itu. "Seluruh Khyber Pakhtunkhwa sedih atas serangan terhadap kuil Hindu," katanya, seperti dikutip Gulf News, Jumat (1/1/2021).

"Pemerintah provinsi akan membangun kembali kuil tersebut, dan pelanggar akan dihukum dan hak-hak minoritas dilindungi."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)