China Hukum 10 Aktivis Hong Kong dengan Vonis Penjara hingga 3 Tahun

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03 WIB
loading...
China Hukum 10 Aktivis...
Para terdakwa dibawa ke pengadilan di kota Shenzhen, China. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Pengadilan China menghukum 10 aktivis Hong Kong dengan vonis antara tujuh bulan dan tiga tahun penjara karena secara ilegal melintasi perbatasan.

Kasus itu menarik perhatian dan keprihatinan internasional karena perlakuan aparat terhadap para terdakwa.

Kelompok aktivis itu menghadapi dakwaan di Hong Kong atas protes anti-pemerintah di kota yang diperintah China.

Mereka telah ditahan hampir tanpa komunikasi di penjara daratan China sejak kapal mereka dicegat pada 23 Agustus setelah meninggalkan Hong Kong. Saat itu mereka diduga dalam perjalanan ke pulau demokratis Taiwan. (Baca Juga: 500.000 Warga Wuhan Terjangkit Covid, Lebih Tinggi dari Data Awal)

Pengadilan di kota Shenzhen memutuskan delapan terdakwa bersalah atas penyeberangan ilegal dan menghukum mereka tujuh bulan penjara dan denda USD1.533. (Lihat Infografis: Indonesia Disebut Akan Mundur dari Proyek Jet Tempur KF-X/IF-X Korsel)

Tang Kai-Yin, 31, dan Quinn Moon, 33, dinyatakan bersalah karena mengatur penyeberangan perbatasan ilegal dan dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan dua tahun, dengan denda 20.000 dan 15.000 yuan. (Lihat Video: Vaksin Covid-19 Halal atau Haram?)

Pengadilan mengatakan pasangan itu telah bertindak dengan instruksi orang lain. Artinya, lebih banyak penangkapan dapat dilakukan terhadap para tersangka lain.



Pengacara yang ditunjuk keluarga terdakwa tidak diberi akses ke klien mereka. Hal itu membuat kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kerabat mengkritik proses hukum yang seakan ditutup-tutupi.

“Kita harus ingat bahwa mereka dikurung di China, terputus dari dunia, keluarga dan pengacara pilihan mereka selama empat bulan sebelum menghadiri pengadilan tiruan di mana hanya pemain yang disetujui Partai Komunis China (PKC) yang diizinkan masuk,” ujar Beatrice Li, saudari Andy Li, 30, yang termasuk di antara mereka yang dipenjara.

Kelompok HAM, Amnesty International mengungkapkan keprihatinannya atas keselamatan para terdakwa di sistem penjara daratan China.

“Kelompok pemuda Hongkong ini akan menghadapi risiko penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di penjara China,” ungkap direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra.

“Kesepuluh orang tersebut mengaku bersalah atas kejahatan mereka,” papar pengadilan tersebut. Semua terdakwa muncul untuk pembacaan vonis dan dibawa pergi setelah itu.

Pengacara yang ditunjuk pemerintah tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Seorang juru bicara biro keamanan publik Shenzhen mengatakan hukuman itu akan memperhitungkan waktu yang telah dihabiskan 10 orang dalam penahanan.

“Dua anak di bawah umur yang termasuk di antara 11 pria dan satu wanita, berusia 16-33 tahun pada saat penahanan mereka, telah mengaku bersalah atas penyeberangan perbatasan secara ilegal dan tidak akan dituntut,” papar pernyataan jaksa penuntut.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)