Korsel Larang Selebaran Anti-Korut, Pembelot Tak Mau Setop Aksinya

Rabu, 16 Desember 2020 - 01:01 WIB
loading...
Korsel Larang Selebaran...
Balon berisi selebaran mengecam Pemimpin Korut Kim Jong-un di dekat zona demiliterisasi, Paju, Korsel, pada 25 Maret 2016. Foto/REUTERS
A A A
SEOUL - Korea Selatan (Korsel) melarang peluncuran selebaran propaganda ke Korea Utara (Korut).

Larangan ini memicu kritik para aktivis hak asasi manusia (HAM) dan penolakan dari pembelot Korut. Para pembelot Korut menyatakan tidak akan berhenti mengirim selebaran berisi pesan-pesan ke tanah airnya.

Para pembelot dan juru kampanye lainnya di Korea Selatan selama beberapa dekade telah mengirimkan selebaran anti-Korut melalui perbatasan yang dijaga ketat, biasanya dengan balon atau dalam botol di sungai perbatasan.

Mereka juga mengirim makanan, obat-obatan, uang, radio mini, dan stik USB berisi berita dan drama Korea Selatan. (Baca Juga: Saudi Deklarasikan Kemenangan atas Covid-19)

Korea Utara telah lama mengecam praktik tersebut dan baru-baru ini meningkatkan kecamannya terhadapnya. (Lihat Infografis: Media Israel: Indonesia Ingin Normalisasi Hubungan dengan Israel)

Parlemen Korea Selatan melakukan voting pada Senin untuk mengamandemen Undang-Undang Perkembangan Hubungan Antar-Korea untuk melarang pengiriman bahan cetakan, barang, uang, dan barang berharga lainnya melintasi perbatasan yang dijaga ketat. (Lihat Video: Kasus Rizieq Shihab, Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan)

Ini juga membatasi siaran propaganda dengan pengeras suara, yang pernah dilakukan militer Korea Selatan sebagai bagian dari perang psikologis melawan Korea Utara.



Kedua Korea kemudian menurunkan peralatan pengeras suara itu setelah pertemuan puncak antara kedua pemimpin Korea pada 2018.

Larangan itu akan berlaku dalam tiga bulan dan para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara tiga tahun atau denda USD27.400.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)