Korsel Larang Selebaran Anti-Korut, Pembelot Tak Mau Setop Aksinya
Rabu, 16 Desember 2020 - 01:01 WIB
loading...
A
A
A
Kedua Korea kemudian menurunkan peralatan pengeras suara itu setelah pertemuan puncak antara kedua pemimpin Korea pada 2018.
Larangan itu akan berlaku dalam tiga bulan dan para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara tiga tahun atau denda USD27.400.
Perubahan itu disetujui meskipun ada upaya oleh sejumlah anggota parlemen oposisi untuk memblokir langkah partai berkuasa Presiden Moon Jae-in itu.
Rancangan UU itu diperkenalkan pada Juni setelah Kim Yo-jong, saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, mengatakan Korea Selatan harus melarang selebaran itu atau menghadapi "fase terburuk" dalam hubungan kedua Korea.
"Mereka mencoba membuat perintah Kim Yo-jong menjadi undang-undang dengan satu kata," ungkap Tae Yong-ho, anggota parlemen oposisi dan mantan diplomat Korea Utara.
Dia mengatakan RUU itu hanya akan membantu pemerintah Kim terus "memperbudak" rakyatnya.
Lihat Juga :