Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 12 Desember 2020 - 01:45 WIB
loading...
Predator Seks Reynhard...
Pengadilan Banding Inggris menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Reynhard Sinaga dengan waktu minimun 40 tahun. Foto/BBC
A A A
LONDON - Reynhard Sinaga , pelajar asal Indonesia yang memperkosa hingga 200 pria, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum yang harus dihabiskan di penjara diperpanjang dari 30 sampai 40 tahun oleh Pengadilan Banding Manchester, Inggris .

Reynhard Sinaga (37) dijatuhi hukuman di Pengadilan Mahkota Manchester pada Januari karena 159 pelanggaran terhadap 48 pria.

Para hakim menolak seruan untuk hukuman penjara seumur hidup. Permintaan semacam itu, yang berarti hukuman seumur hidup tanpa istilah minimum, biasanya diatur untuk jenis pembunuhan tertentu, seperti pembunuhan berantai, penculikan anak atau motif teroris.



Jaksa Agung Inggris mengajukan banding terhadap kasus Reynhard setelah menggambarkan hukuman penjaranya yang asli "terlalu lunak".

Lima hakim senior telah mendengarkan banding pada bulan Oktober di Pengadilan Banding di London.

Keputusan mereka, yang diterbitkan pada hari Jumat waktu setempat, mengatakan: "Dengan demikian kami tidak dapat menerima pengajuan bahwa dua pelanggar seharusnya menerima hukuman seumur hidup."

"Pengalaman kolektif pengadilan ini, kasus McCann dan Sinaga, meskipun sangat berbeda pada fakta individu mereka, masuk dalam kategori kasus paling serius yang melibatkan kampanye pemerkosaan yang telah diadili di Inggris dan Wales," sambung putusan itu merujuk pada kasus pemerkosa berantai lainnya Joseph McCann seperti dikutip dari BBC, Sabtu (12/12/2020).

Keputusan tersebut kemudian mengubah persyaratan minimum untuk McCann dan Sinaga masing-masing menjadi 40 tahun, dengan mengatakan: "Beberapa hukuman seumur hidup tetap ada dan apakah salah satu dari mereka benar-benar dibebaskan akan bergantung pada penilaian risiko oleh Dewan Pembebasan Bersyarat di akhir persyaratan minimum."(Baca juga: Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Para Penjahat Paling Berbahaya di Inggris )

Dalam sebuah pernyataan setelah keputusan itu, Jaksa Agung Michael Ellis mengatakan: "Kedua pelaku melakukan beberapa serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)