Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:37 WIB
loading...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Seorang pria Australia telah didakwa melakukan pelanggaran terkait terorisme, karena menyerukan pembunuhan terhadap non-kulit putih, Yahudi, dan Muslim. Foto/REUTERS
A A A
CANBERRA - Seorang pria Australia telah didakwa melakukan pelanggaran terkait terorisme . Menurut dokumen pengadilan, dia diduga menyerukan pembunuhan terhadap non-kulit putih, Yahudi, dan Muslim.

Pria, yang diketahui bernama Tyler Jakovac, berusia 18 tahun, ditangkap di rumahnya di kota Albury di New South Wales, kemarin. Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan terhadap komunikasi daringnya. ( )

“Satu-satunya tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan keamanan komunitas dengan mencegah perencanaan, persiapan, atau advokasi lebih lanjut oleh pria ini yang dapat mengakibatkan serangan di Australia,” ucapnya.

Tyler didakwa atas dua dakwaan, mendorong kekerasan terhadap anggota atau kelompok dan mendukung terorisme, dan jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga 12 tahun untuk setiap pelanggaran. Polisi Australia juga menuduh Tyler membagikan instruksi pembuatan bom dan menyatakan dukungannya untuk ideologi ekstremis melalui layanan pesan terenkripsi.

Kasusnya disidangkan ke Pengadilan Lokal Albury pada hari ini, tetapi dia tidak dihadirkan secara fisik. Kasus ini sekarang akan disidangkan ke Pengadilan Sydney pada 26 Februari mendatang.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)