AS Target Pengiriman Batubara Korut dengan Sanksi Baru

Kamis, 10 Desember 2020 - 07:30 WIB
loading...
AS Target Pengiriman Batubara Korut dengan Sanksi Baru
Warga memegang bendera AS dan Korut di Hanoi, Vietnam, 28 Februari 2019. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memasukkan enam perusahaan dalam daftar hitam terkait ekspor ilegal batubara Korea Utara (Korut).

Mereka yang masuk dalam daftar hitam itu termasuk beberapa perusahaan yang berbasis di China dan empat kapal.

Langkah ini diumumkan oleh Departemen Keuangan AS pada Selasa (8/12). Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melarang ekspor batubara Korea Utara pada 2017.

DK PBB yang beranggotakan 15 negara itu dengan suara bulat meningkatkan sanksi terhadap Korea Utara sejak 2006 dalam upaya menghentikan pendanaan program nuklir dan rudal balistik Pyongyang. (Baca Juga: Kim Jong-un Panik, Isolasi Satu Kota Cegah Penyebaran Covid-19)

“DPRK (Korea Utara) terus menghindari larangan PBB atas ekspor batubara, penghasil pendapatan utama yang membantu mendanai program senjata pemusnah massal,” ungkap Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin. (Lihat Infografis: Pandemi Belum Reda, Tetap Prioritaskan Kepentingan Anak)

"Rezim Korea Utara sering menggunakan kerja paksa dari kamp penjara di industri pertambangannya, termasuk batubara, mengeksploitasi rakyatnya sendiri untuk memajukan program senjata terlarang," papar Mnuchin. (Lihat Video: HRS Beri Pernyataan tentang Detik-Detik Penembakan Laskar FPI)

Laporan tahunan pada Dewan Keamanan PBB oleh pemantau sanksi independen awal tahun ini mengatakan Korea Utara terus mencemooh resolusi dewan "melalui ekspor komoditas maritim ilegal, terutama batubara dan pasir" pada 2019, menghasilkan pendapatan ratusan juta dolar pada Korut.



Tindakan AS membekukan aset dari mereka yang terkena sanksi dan melarang orang Amerika berbisnis dengan mereka.

Ketika ditanya tentang tindakan tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian mengatakan China memenuhi kewajiban internasionalnya dan menentang negara-negara yang menerapkan sanksi sepihak terhadap perusahaan China.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)