MBS Bantah Kirim Tim Pembunuh untuk Habisi Mantan Mata-mata Saudi di Kanada

Rabu, 09 Desember 2020 - 11:44 WIB
loading...
MBS Bantah Kirim Tim...
Putra Mahkota Arab Saudi Mohamed bin Salman (MBS) membantah mengirim tim pembunuh untuk habisi mantan mata-mata Arab Saudi di Kanada. Foto/Al Jazeera
A A A
WASHINGTON - Pengacara Putra Mahkota Arab Saudi Mohammad bin Salman (MBS) pada Senin malam mengajukan mosi untuk menolak gugatan terhadapnya. Ia mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung klaim bahwa MBS memerintahkan tim pembunuh untuk membunuh mantan pejabat intelijen Arab Saudi dan ia kebal dari dakwaan di pengadilan AS.

Gugatan setebal 106 halaman diajukan pada Agustus lalu atas nama Saad al-Jabri, mantan asisten mantan Putra Mahkota Mohammed bin Nayef, mantan pewaris takhta Saudi yang digulingkan dalam kudeta istana 2017 yang meninggalkan MBS sebagai penguasa de facto negara.

Jabri mengklaim dia memperoleh informasi selama menjadi ajudan dan sebagai pejabat intelijen tinggi yang dapat mengancam MBS, yang memotivasi putra mahkota Saudi untuk mengatur upaya pembunuhan terhadap al-Jabri menggunakan apa yang disebut regu pembunuh "Macan".



Gugatan itu mengatakan dugaan upaya itu terjadi 13 hari setelah anggota regu Macan terlibat dalam pembunuhan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018 lalu.

Gugatan tersebut mengatakan bahwa plot tersebut digagalkan ketika anggota regu Macan tiba di perbatasan Kanada dan menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.(Baca juga: MBS Dituding Rencanakan Pembunuhan Terhadap Pejabat Senior yang Diasingkan )

"Jabri dapat mengatakan apapun yang dia inginkan kepada surat kabar. Tapi kasus ini bukan milik pengadilan federal," kata Michael Kellogg, seorang pengacara yang mewakili MBS, dalam mosi setebal 87 halaman seperti dilansir dari Al Jazeera, Rabu (9/12/2020).

Mosi tersebut mengklaim bahwa karena al-Jabri adalah warga negara ganda Arab Saudi-Malta yang tinggal di Kanada, tempat dugaan upaya pembunuhan terjadi, dia tidak memiliki hak untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan Amerika Serikat (AS).

"Bahkan menganggap tuduhan Aljabri adalah benar, dia tidak dan tidak dapat menyatakan bahwa upaya yang seharusnya dilakukan dalam hidupnya di Kanada disebabkan oleh perilaku apa pun di Amerika Serikat," kata mosi itu.

Gugatan itu diajukan di AS berdasarkan undang-undang Alien Tort dan Undang-Undang Perlindungan Korban Penyiksaan 1991, yang memungkinkan pengaduan terhadap warga negara asing.(Baca juga: Dituduh Hendak Bunuh Eks Mata-mata Saudi, Putra Mahkota MBS Dipanggil Pengadilan AS )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)