Mogok Makan Selama 103 Hari, Israel Bebaskan Tahanan Palestina

Jum'at, 27 November 2020 - 05:18 WIB
loading...
Mogok Makan Selama 103 Hari, Israel Bebaskan Tahanan Palestina
Israel membebaskan tahanan Palestina, Maher al-Akhras, setelah melakukan aksi mogok makan selama 103 hari. Foto/Middle East Eye
A A A
YERUSALEM - Israel membebaskan tahanan Palestina , Maher al-Akhras, setelah melakukan aksi mogok makan selama 103 hari. Mogok makan yang dilakukan oleh al-Akhras sebagao protes terhadap penahanan administratifnya.

Akhras melakukan aksi mogok makan pada 8 November setelah Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa penahanan administratif narapidana harus berakhir setelah hukuman empat bulan, yaitu pada 26 November.

Penahanan administratif adalah praktik yang sangat kontroversial. Digunakan hampir secara eksklusif terhadap warga Palestina. Kebijakan ini memungkinkan penahanan tanpa dakwaan atau pengadilan untuk periode yang dapat diperpanjang tiga sampai enam bulan, tanpa kemungkinan naik banding atau mengetahui tuduhan apa yang dikenakan terhadap yang ditahan.



Pada Kamis pagi, Akhras dipindahkan ke rumah sakit al-Najah di Nablus, sebelah utara Tepi Barat yang diduduki, untuk pemeriksaan kesehatan.

"Kebebasan saya adalah kebebasan rakyat saya, dan kami telah memenangkan pendudukan dengan kemauan dan tekad kami," ujarnya kepada wartawan lokal seperti dikutip dari Middle East Eye, Jumat (27/11/2020).

Dia mengatakan bahwa kesehatannya baik-baik saja.

"Saya merasakan sakit di persendian saya, tetapi saya akan baik-baik saja, insya Allah," sambungnya.

Akhras (49) ditangkap pada bulan Juli dan dirawat di rumah sakit di Pusat Medis Kaplan pada bulan September, di mana dia kemudian dipindahkan ke rumah sakit al-Najah.

Dia berhenti menerima makanan atau minuman pada hari penangkapannya pada 27 Juli. Badan intelijen internal Israel, Shin Bet, mengklaim bahwa Akhras adalah anggota Jihad Islam.(Baca juga: Tabrak Pasukan Israel dengan Mobil, Pria Palestina Tewas Ditembak )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)