PBB Kecam Keras Penangkapan dan Pemulangan Paksa 6 Guru Turki di Kosovo
Senin, 23 November 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Masih menurut laporan PBB, Demirez, Erdem, Günakan, Karabina, Karakaya dan Ozkan telah diserahkan kepada agen Turki di Bandara Internasional Pristina.
Beberapa hari setelah enam orang itu dideportasi, Perdana Menteri Kosovo; Ramush Haradinaj, memecat menteri dalam negeri dan kepala dinas rahasia negara itu karena dia tidak diberitahu keenam orang itu akan dideportasi ke Turki.
Sebuah laporan komisi parlemen menyimpulkan bahwa deportasi itu ilegal dan konstitusi telah dilanggar 31 kali selama penangkapan.
Oposisi Kosovo menuduh Presiden Hashim Thaci memerintahkan deportasi karena kedekatannya dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Thaci membantah melakukan kesalahan.
Satu dari enam orang yang dideportasi itu kini telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dalam pendapatnya WGAD menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir telah mencatat peningkatan yang signifikan dalam jumlah kasus yang dibawa ke hadapannya terkait penahanan sewenang-wenang di Turki. Mengekspresikan "keprihatinan besar" tentang pola ini, kelompok kerja itu menggarisbawahi bahwa "dalam keadaan tertentu, pemenjaraan yang meluas atau sistematis atau perampasan kemerdekaan yang parah yang melanggar aturan hukum internasional dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan."
WGAD mengatakan mereka mengamati pola penargetan mereka yang diduga memiliki hubungan dengan gerakan Gulen atas dasar diskriminasi politik atau pendapat lain. Kelompok kerja tersebut menemukan bahwa pemerintah Turki menahan enam orang berdasarkan alasan yang dilarang untuk diskriminasi dan merujuk kasus tersebut ke pelapor khusus tentang promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sambil melawan terorisme.
Beberapa hari setelah enam orang itu dideportasi, Perdana Menteri Kosovo; Ramush Haradinaj, memecat menteri dalam negeri dan kepala dinas rahasia negara itu karena dia tidak diberitahu keenam orang itu akan dideportasi ke Turki.
Sebuah laporan komisi parlemen menyimpulkan bahwa deportasi itu ilegal dan konstitusi telah dilanggar 31 kali selama penangkapan.
Oposisi Kosovo menuduh Presiden Hashim Thaci memerintahkan deportasi karena kedekatannya dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Thaci membantah melakukan kesalahan.
Satu dari enam orang yang dideportasi itu kini telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dalam pendapatnya WGAD menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir telah mencatat peningkatan yang signifikan dalam jumlah kasus yang dibawa ke hadapannya terkait penahanan sewenang-wenang di Turki. Mengekspresikan "keprihatinan besar" tentang pola ini, kelompok kerja itu menggarisbawahi bahwa "dalam keadaan tertentu, pemenjaraan yang meluas atau sistematis atau perampasan kemerdekaan yang parah yang melanggar aturan hukum internasional dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan."
WGAD mengatakan mereka mengamati pola penargetan mereka yang diduga memiliki hubungan dengan gerakan Gulen atas dasar diskriminasi politik atau pendapat lain. Kelompok kerja tersebut menemukan bahwa pemerintah Turki menahan enam orang berdasarkan alasan yang dilarang untuk diskriminasi dan merujuk kasus tersebut ke pelapor khusus tentang promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sambil melawan terorisme.
(min)
Lihat Juga :