Rusia Sanksi 25 Warga Inggris

Minggu, 22 November 2020 - 09:40 WIB
loading...
Rusia Sanksi 25 Warga...
Rusia menjatuhkan sanksi kepada 25 warga Inggris. Foto/Ilustrasi
A A A
MOSKOW - Rusia menjatuhkan sanksi kepada 25 warga Inggris sebagai respon atas tindakan hukuman yang diambil oleh London hampir lima bulan lalu terhadap jumlah yang sama terhadap warga Rusia karena pelanggaran hak asasi manusia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia mengumumkan sanksi balasan itu, Minggu (21/11/2020), tetapi tidak memberikan nama-nama warga Inggris yang terkena sanksi.

Kemlu Rusia tindakan hukuman pemerintah Inggris terhadap pejabat Rusia yang diumumkan pada 6 Juli datang ldengan dalih imajiner dan tidak masuk akal.



"Oleh karena itu, perwakilan Inggris sekarang dilarang memasuki Rusia," kata Kemlu Rusia seperti dilansir dari Radio Free Europe.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan bahwa London tidak pernah menjelaskan dasar yang digunakan pemerintah Inggris dalam memilih warga Rusia yang diberi sanksi.

"Menanggapi tindakan tidak bersahabat dari otoritas Inggris dan atas dasar prinsip timbal balik, pihak Rusia membuat keputusan untuk menjatuhkan sanksi pribadi terhadap 25 perwakilan Inggris yang dilarang memasuki Federasi Rusia," kata Zakharova dalam sebuah pernyataan.

"Tindakan London tampak seperti upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan menekan sistem peradilan Rusia," tambahnya.

Inggris menjatuhkan sanksi terhadap 25 orang Rusia sebagai bagian dari tindakan pasca-Brexit yang menurut Menteri Luar Negeri Dominic Raab ditujukan pada orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang paling parah.(Baca juga: Inggris Sanksi 20 Warga Arab Saudi Terkait Pembunuhan Khashoggi )

Sanksi tersebut termasuk larangan perjalanan ke Inggris dan pembekuan aset yang ditujukan pada properti apa pun yang dimiliki individu dalam yurisdiksinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)