Duterte Izinkan Pegawai Kesehatan Kerja ke Luar Negeri

Sabtu, 21 November 2020 - 18:03 WIB
loading...
Duterte Izinkan Pegawai Kesehatan Kerja ke Luar Negeri
Para perawat yang baru lulus diambil sumpahnya di Manila, Filipina. Foto/REUTERS
A A A
MANILA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mengakhiri larangan pengiriman pekerja medis ke luar negeri. Itu artinya, ribuan perawat bisa bekerja di luar negeri.

"Presiden telah menyetujui pencabutan penangguhan sementara penempatan perawat dan pekerja medis lainnya," ungkap Menteri Tenaga Kerja Filipina Silvestre Bello kepada Reuters.

Bello mengatakan penyebaran virus corona melambat di negara itu dan kondisinya membaik, sehingga pemerintah dapat mengizinkan petugas kesehatannya ke luar negeri.

Filipina memiliki jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara, tetapi jumlah kasus harian dan tingkat kematian telah menurun. (Baca Juga: Hampir Satu Juta Warga China Disuntik Vaksin Covid-19 Eksperimen)

“Demi memastikan Filipina memiliki cukup profesional medis untuk terus memerangi pandemi di dalam negeri, hanya 5.000 petugas layanan kesehatan yang akan diizinkan pergi (ke luar negeri) setiap tahun,” papar Bello. (Lihat Infografis: Abdollah Roudaki, Kapal Perang Baru Iran untuk Pecundangi AS)

“Kami mulai hanya dengan maksimal 5.000 orang jadi kami tidak akan kehabisan (tenaga medis), tapi ini mungkin akan meningkat pada akhirnya,” ujar Bello. (Lihat Video: Tampak Bugar, Inilah Video Alm. Ricky Yacobi Sebelum Bertanding)

Tahun lalu, hampir 17.000 perawat menandatangani data kontrak kerja di luar negeri dari Komisi Pendidikan Tinggi dan Administrasi Pekerjaan Luar Negeri Filipina.



Pemerintah pada April melarang perawat, dokter, dan pekerja medis lainnya pergi ke luar negeri, dengan alasan mereka dibutuhkan untuk memerangi krisis virus corona di Filipina.

“Ribuan petugas kesehatan, yang menyebut diri mereka "priso-nurses", telah mendesak pemerintah mengizinkan mereka mengambil pekerjaan di luar negeri,” ungkap laporan Reuters pada September.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)