Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umrah, Wajib Karantina 3 Hari
Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Kemenag Siapkan Skenario Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan bagi jamaah Indonesia jika diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah. “Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jamaah. Karena ini bagian pelayanan,” ungkap Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman.
Oman mengatakan, Kemenag sudah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. "Ada persyaratan bebas Covid-19 sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” ujar Oman. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)
Oman menjelaskan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal 2 meter.
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jamaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah mulai 1 November mendatang,” papar Oman.
Oman mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama. (Muh Shamil/Andika H Mustaqim)
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan bagi jamaah Indonesia jika diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah. “Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jamaah. Karena ini bagian pelayanan,” ungkap Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman.
Oman mengatakan, Kemenag sudah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. "Ada persyaratan bebas Covid-19 sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” ujar Oman. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)
Oman menjelaskan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal 2 meter.
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jamaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah mulai 1 November mendatang,” papar Oman.
Oman mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama. (Muh Shamil/Andika H Mustaqim)
(ysw)
Lihat Juga :