Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:07 WIB
loading...
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang wanita asal Indonesia dilaporkan akan menjadi orang pertama yang diadili di bawah undang-undang terorisme baru Filipina. Foto/Ist
A A A
MANILA - Seorang wanita asal Indonesia dilaporkan akan menjadi orang pertama yang diadili di bawah undang-undang terorisme baru Filipina . Wanita tersebut ditangkap dalam operasi gabungan militer dan polisi di Sulu pada akhir pekan lalu.

Wanita tersebut, diketahui bernama Nana Isirani, yang juga dikenal sebagai “Rezky Fantasya Rullie” atau “Cici,” ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu, di mana pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom.

Pihak militer mengatakan bahwa Rullie yang sedang hamil telah mengajukan diri untuk melakukan serangan bunuh diri setelah melahirkan. Itu dilakukan untuk membalas dendam atas kematian suaminya, Andi Baso, seorang militan yang juga asal Indonesia yang dilaporkan tewas dalam bentrokan dengan militer Filipina pada 29 Agustus di kota Patikul Sulu.

Rullie ditangkap bersama dua wanita lain yang diyakini sebagai istri anggota Kelompok Abu Sayyaf (ASG). ( Lihat foto: Tim SAR Evakuasi Jenazah ABK Tanker Asal Filipina di Laut Aceh )

"Ini adalah kasus besar pertama, saya pikir, di mana orang-orang tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dituduh melanggar undang-undang anti-terorisme baru kami," kata Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra.

Dia menuturkan bahwa Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA), yang ditandatangani Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pada Juli lalu.

“Jaksa provinsi Sulu telah diberitahu bahwa IRR dari ATL telah disetujui oleh Dewan Anti-Terorisme hari ini,” ungkapnya, seperti dilansir Arab News pada Kamis (15/10/2020). ( Baca juga: Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Ekstra Hati-hati )

Undang-undang terorisme baru Filipina sendiri menggantikan Undang-undang Republik 9372 atau Undang-Undang Keamanan Manusia tahun 2007. Undang-undang baru tersebut mengkriminalisasi tindakan yang menghasut terorisme melalui pidato, proklamasi, tulisan, lambang, spanduk, atau representasi lainnya.

Ini juga memberikan kekuasaan kepada presiden untuk membentuk Dewan Anti-Terorisme yang dapat menyebut individu dan kelompok sebagai teroris, mengizinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka teroris tanpa dakwaan hingga 24 hari, dan mengizinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penyadapan selama 90 hari.

Undang-undang juga memberlakukan hukuman penjara 12 tahun bagi seseorang yang secara sukarela atau sengaja bergabung dengan organisasi teroris. Lebih dari 30 petisi telah diajukan ke Mahkamah Agung oleh kelompok oposisi dan individu yang mempertanyakan keabsahan undang-undang tersebut.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Bermusuhan dengan China,...
Bermusuhan dengan China, Negara Tetangga Indonesia Ini Tingkatkan Anggaran Militernya
Menteri Israel Hina...
Menteri Israel Hina Para Aktivis Global Sumud Flotilla yang Dipaksa Berlutut, Dunia Marah
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
AS dan Iran Kembali...
AS dan Iran Kembali Saling Serang Pasca-Tandatangani Perjanjian Damai
Serangan Pembalasan...
Serangan Pembalasan Iran ke Pangkalan Militer AS Makan Korban, 1 Warga Qatar Tewas
Rekomendasi
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Berita Terkini
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved