Jebol Tembok, WNI Kabur dari Fasilitas Isolasi Covid-19 di Korsel
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:36 WIB
loading...
Seorang pelaut Indonesia keluar dari fasilitas karantina Korea Selatan (Korsel) dengan mendobrak tembok. Foto/REUTERS
A
A
A
SEOUL - Seorang pelaut Indonesia keluar dari fasilitas karantina Korea Selatan (Korsel) dengan mendobrak tembok. Tindakan itu dilakukan warga negara Indonesia (WNI) tersebut sehari sebelum dia menyelesaikan isolasi wajib selama dua minggu.
"Orang tersebut dinyatakan negatif virus Corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Korsel, Son Young-rae, seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (7/10/2020). ( Baca juga: 4.538 Kasus Baru Covid-19, Ini Sebarannya di 34 Provinsi )
Pihak berwenang mencurigai pria itu, yang memasuki negara itu dengan visa awak kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korsel, karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Seperti diketahui, setiap orang yang tiba di Korsel dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus Corona terlepas dari apakah mereka memiliki gejala Covid-19 atau tidak. ( Baca juga: WHO Sebut Vaksin COVID-19 Siap Akhir Tahun Ini )
Pada bulan Maret, Kementerian Kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel dapat menghadapi hukuman penjara jika melanggar aturan karantina mandiri.
"Orang tersebut dinyatakan negatif virus Corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Korsel, Son Young-rae, seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (7/10/2020). ( Baca juga: 4.538 Kasus Baru Covid-19, Ini Sebarannya di 34 Provinsi )
Pihak berwenang mencurigai pria itu, yang memasuki negara itu dengan visa awak kapal, bermaksud untuk tinggal secara ilegal di Korsel, karena ada beberapa insiden serupa yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Seperti diketahui, setiap orang yang tiba di Korsel dari luar negeri diharuskan menjalani isolasi selama dua minggu untuk mencegah penyebaran virus Corona terlepas dari apakah mereka memiliki gejala Covid-19 atau tidak. ( Baca juga: WHO Sebut Vaksin COVID-19 Siap Akhir Tahun Ini )
Pada bulan Maret, Kementerian Kesehatan negara itu memperingatkan akan mendeportasi orang asing dan warga Korsel dapat menghadapi hukuman penjara jika melanggar aturan karantina mandiri.
(esn)
Lihat Juga :