Lakukan Pelecehan Seks pada 2 Anak, Paedofil AS Dihukum Penjara 600 Tahun

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:34 WIB
loading...
Lakukan Pelecehan Seks pada 2 Anak, Paedofil AS Dihukum Penjara 600 Tahun
Matthew Miller, 32, paedofil di Amerika Serikat yang dihukum penjara 600 tahun. Foto/Penjara Tuscaloosa County
A A A
TUCALOOSA - Seorang pria paedofil di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 600 tahun penjara. Dia dinyatakan bersama melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kecil untuk memproduksi pornografi.

Departemen Kehakiman AS mengatakan Matthew Miller, 32, dituduh memaksa dua anak berusia di bawah lima tahun untuk membuat pornografi anak. Vonis itu dijatuhkan hakim pengadilan di Alabama, kemarin.

Dia dipenjara di Tuscaloosa, Alabama, setelah jaksa penuntut mengatakan pornografi anak merampok masa kecil mereka. (Baca: Mantan Staf Obama Mentweet 'Saya Harap Dia Mati' saat Trump Positif Covid-19 )

"Miller diduga membuat anak-anak itu terlibat dalam perilaku seksual eksplisit untuk tujuan menghasilkan produksi visual dari perilaku tersebut," bunyi pernyataan jaksa.

Mengutip laporan metro.co.uk, Sabtu (3/10/2020), pelecehan seksual yang kasar tersebut terjadi antara 2014 hingga 2019. Terdakwa mulai melecehkan anak-anak ketika mereka berusia empat tahun.

Paedofil itu pertama kali ditangkap pada Februari 2019 setelah pihak berwenang mendatangi rumahnya di Cottondale atas laporan pelecehan seksual terhadap seorang anak.

Kantor Kejaksaan AS di Distrik Utara Alabama dalam sebuah pernyataan mengatakan para petugas menemukan 102 gambar pornografi yang dibuat Miller dari anak-anak itu ketika mereka mengeksekusi surat perintah penggeledahan.

Miller mengaku bersalah atas dakwaan pada Oktober 2019. (Baca juga: Gadis India Meninggal setelah Diperkosa Bersamai-ramai )

"Kejahatan yang diakuinya bersalah oleh Miller tidak hanya mengganggu, tapi juga memuakkan, dan tindakannya merampok masa kecil anak-anak ini," kata Agen Khusus Penanggung Jawab FBI Johnnie Sharp dalam sebuah pernyataan.

Sharp menambahkan bahwa hukuman Miller, yakni 7.200 bulan penjara, adalah tanggapan atas tindakannya yang mengganggu dan memuakkan.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)