Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi
Kamis, 24 September 2020 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Raja memiliki kekuasaan untuk membubarkan Parlemen, setelah itu pemilihan umum (pemilu) harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Anggota parlemen dari koalisi yang berkuasa dan oposisi telah menyerukan pemilihan umum dipercepat untuk menyelesaikan ketidakpastian politik untuk selamanya, ketika Tan Sri Muhyiddin dilantik pada bulan Maret lalu setelah runtuhnya pemerintah yang mengambil alih kekuasaan setelah pemilu 2018.
Muhyiddin juga dapat mengadakan pemilu, yang sebelumnya ia katakan mungkin dia lakukan jika koalisinya memenangkan pemilu di seluruh negara bagian Sabah Sabtu ini.(Baca juga: Pakatan Harapan Dukung Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia )
Mosi Percaya
Raja dapat meminta ketua majelis rendah untuk mengajukan sidang Parlemen berikutnya, yang saat ini ditetapkan pada 2 November, untuk mengadakan mosi percaya lebih cepat.
Anggota parlemen dari koalisi yang berkuasa dan oposisi telah menyerukan pemilihan umum dipercepat untuk menyelesaikan ketidakpastian politik untuk selamanya, ketika Tan Sri Muhyiddin dilantik pada bulan Maret lalu setelah runtuhnya pemerintah yang mengambil alih kekuasaan setelah pemilu 2018.
Muhyiddin juga dapat mengadakan pemilu, yang sebelumnya ia katakan mungkin dia lakukan jika koalisinya memenangkan pemilu di seluruh negara bagian Sabah Sabtu ini.(Baca juga: Pakatan Harapan Dukung Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia )
Mosi Percaya
Raja dapat meminta ketua majelis rendah untuk mengajukan sidang Parlemen berikutnya, yang saat ini ditetapkan pada 2 November, untuk mengadakan mosi percaya lebih cepat.
Lihat Juga :