12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Dewan itu mengatakan bahwa pembebasan Zuhair dengan jaminan pada tahun 2023 didasarkan pada kesepakatan antara kepala Dewan Yudisial Tertinggi saat itu dan mantan perdana menteri untuk memfasilitasi pemulihan dana yang dicuri.
Dewan tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang telah menyita properti dan aset lainnya milik beberapa orang yang dihukum di Irak dan Kuwait dan akan melakukan tindakan serupa dalam kasus korupsi besar lainnya.
Menurut dewan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perdana Menteri Ali Falih al-Zaidi untuk mengembangkan kerangka konstitusional dan hukum guna memulihkan dana negara sebagai imbalan atas pengurangan tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela mengembalikan uang curian.
Mereka yang dihukum, imbuh dewan itu, dapat memenuhi syarat untuk Undang-Undang Amnesti Irak yang telah diamandemen jika mereka mengembalikan uang yang terutang kepada negara.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Otoritas Pajak Irak menuduh lima perusahaan swasta, berkoordinasi dengan karyawan di Kementerian Keuangan dan Komisi Umum Pajak, menggelapkan dana publik dari rekening deposit pajak dalam apa yang kemudian dikenal sebagai "perampokan abad ini" di negara tersebut.
Dana tersebut terdiri dari deposit pajak yang dibayarkan oleh perusahaan dan individu yang melaksanakan kontrak pemerintah atau mengimpor barang, yang akan dikembalikan setelah kewajiban kontraktual dipenuhi.
Dewan tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang telah menyita properti dan aset lainnya milik beberapa orang yang dihukum di Irak dan Kuwait dan akan melakukan tindakan serupa dalam kasus korupsi besar lainnya.
Menurut dewan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perdana Menteri Ali Falih al-Zaidi untuk mengembangkan kerangka konstitusional dan hukum guna memulihkan dana negara sebagai imbalan atas pengurangan tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela mengembalikan uang curian.
Mereka yang dihukum, imbuh dewan itu, dapat memenuhi syarat untuk Undang-Undang Amnesti Irak yang telah diamandemen jika mereka mengembalikan uang yang terutang kepada negara.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Otoritas Pajak Irak menuduh lima perusahaan swasta, berkoordinasi dengan karyawan di Kementerian Keuangan dan Komisi Umum Pajak, menggelapkan dana publik dari rekening deposit pajak dalam apa yang kemudian dikenal sebagai "perampokan abad ini" di negara tersebut.
Dana tersebut terdiri dari deposit pajak yang dibayarkan oleh perusahaan dan individu yang melaksanakan kontrak pemerintah atau mengimpor barang, yang akan dikembalikan setelah kewajiban kontraktual dipenuhi.
Lihat Juga :