Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Selasa, 02 Juni 2026 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
RUU tersebut juga menuai kecaman dari luar negeri. Pada tahun 2024, Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan keputusan parlemen Ghana. "Yang akan mengancam kebebasan berbicara, pers, dan berkumpul yang dilindungi secara konstitusional oleh semua warga Ghana," kata pemerintah AS saat itu.
Langkah Ghana ini mengikuti perkembangan serupa di tempat lain di Afrika. Pada bulan April, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang memperketat hukuman untuk hubungan sesama jenis dan mengkriminalisasi promosi dan pembiayaan homoseksualitas. Legislasi ini telah dikritik oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk sebagai "berbahaya".
Undang-undang di Senegal tersebut meningkatkan hukuman penjara untuk apa yang oleh pihak berwenang gambarkan sebagai "tindakan tidak wajar" dari satu hingga lima tahun menjadi lima hingga sepuluh tahun, dan menaikkan denda maksimum menjadi 10 juta franc CFA (sekitar USD17.680).
Pada tahun 2023, undang-undang serupa disahkan di Uganda, yang menjadikan ilegal untuk mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau pun queer. Sebagai tanggapan, Washington memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap pejabat dari negara Afrika Timur tersebut dan mengeluarkannya dari program bebas bea.
Beberapa negara Afrika, termasuk Kenya, Tanzania, Sudan, dan Sierra Leone, memberlakukan hukuman penjara mulai dari sepuluh tahun hingga seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Di Uganda, Mauritania, dan sebagian Somalia, pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman mati.
Langkah Ghana ini mengikuti perkembangan serupa di tempat lain di Afrika. Pada bulan April, Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang yang memperketat hukuman untuk hubungan sesama jenis dan mengkriminalisasi promosi dan pembiayaan homoseksualitas. Legislasi ini telah dikritik oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk sebagai "berbahaya".
Undang-undang di Senegal tersebut meningkatkan hukuman penjara untuk apa yang oleh pihak berwenang gambarkan sebagai "tindakan tidak wajar" dari satu hingga lima tahun menjadi lima hingga sepuluh tahun, dan menaikkan denda maksimum menjadi 10 juta franc CFA (sekitar USD17.680).
Pada tahun 2023, undang-undang serupa disahkan di Uganda, yang menjadikan ilegal untuk mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau pun queer. Sebagai tanggapan, Washington memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap pejabat dari negara Afrika Timur tersebut dan mengeluarkannya dari program bebas bea.
Beberapa negara Afrika, termasuk Kenya, Tanzania, Sudan, dan Sierra Leone, memberlakukan hukuman penjara mulai dari sepuluh tahun hingga seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Di Uganda, Mauritania, dan sebagian Somalia, pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman mati.
(mas)
Lihat Juga :