Dituduh Mencuri, 3 Bocah Iran Akan Dihukum Potong 4 Jari
Sabtu, 19 September 2020 - 15:32 WIB
loading...
Ilustrasi praktik hukuman potong jari di Iran. Foto/ISNA
A
A
A
TEHERAN - Otoritas terkait di Iran dilaporkan akan menghukum tiga bocah remaja dengan hukuman potong jari. Ketiganya dituduh melakukan pencurian.
Menurut Iran International TV yang berbasis di London, tiga anak di bawah umur—Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand—kalah dalam pengadilan banding di Mahkamah Agung Iran minggu ini dan kemudian hakim memerintahkan agar empat jari dari tangan kanan mereka dipotong.
Ketiga bocah laki-laki itu awalnya diadili November lalu atas empat tuduhan pencurian di kota utara Urmia dan tetap berada di balik jeruji besi sejak itu. (Baca: AS Ancam Beri Sanksi Produsen Senjata yang Jual Senjata ke Iran )
Tidak jelas kapan tindakan yudisial atas vonis amputasi jari itu akan dilakukan, dan pihak berwenang belum mengeluarkan rincian lebih lanjut tentang sifat kriminal yang dituduhkan kepada mereka.
Sebuah laporan bulan Juni yang dirilis oleh Iran Human Rights Monitor (IRM) menggarisbawahi bahwa Rostami, Sharafian dan Shahivand mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk mengaku salah di bawah penyiksaan. Salah satu dari mereka, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk di Penjara Pusat Urmia dan telah memotong pergelangan tangannya sebagai protes atas penegakan hukumannya awal tahun ini.
"Pasal 278 Undang-undang Hukuman Islam, keempat jari tangan kanan mereka akan dipotong karena empat dakwaan pencurian," kata IRM, seperti dikutip Fox News, Sabtu (19/9/2020).
"Jari-jari harus dipotong dari bawah, hanya menyisakan telapak tangan dan ibu jari. Menurut Pasal 667 undang-undang yang sama, mereka juga diperintahkan mengembalikan barang curian," lanjut IRM. (Baca juga: Menteri Bahrain: Normalisasi dengan Israel Lindungi Kami dari Iran )
Menurut Iran International TV yang berbasis di London, tiga anak di bawah umur—Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand—kalah dalam pengadilan banding di Mahkamah Agung Iran minggu ini dan kemudian hakim memerintahkan agar empat jari dari tangan kanan mereka dipotong.
Ketiga bocah laki-laki itu awalnya diadili November lalu atas empat tuduhan pencurian di kota utara Urmia dan tetap berada di balik jeruji besi sejak itu. (Baca: AS Ancam Beri Sanksi Produsen Senjata yang Jual Senjata ke Iran )
Tidak jelas kapan tindakan yudisial atas vonis amputasi jari itu akan dilakukan, dan pihak berwenang belum mengeluarkan rincian lebih lanjut tentang sifat kriminal yang dituduhkan kepada mereka.
Sebuah laporan bulan Juni yang dirilis oleh Iran Human Rights Monitor (IRM) menggarisbawahi bahwa Rostami, Sharafian dan Shahivand mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk mengaku salah di bawah penyiksaan. Salah satu dari mereka, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk di Penjara Pusat Urmia dan telah memotong pergelangan tangannya sebagai protes atas penegakan hukumannya awal tahun ini.
"Pasal 278 Undang-undang Hukuman Islam, keempat jari tangan kanan mereka akan dipotong karena empat dakwaan pencurian," kata IRM, seperti dikutip Fox News, Sabtu (19/9/2020).
"Jari-jari harus dipotong dari bawah, hanya menyisakan telapak tangan dan ibu jari. Menurut Pasal 667 undang-undang yang sama, mereka juga diperintahkan mengembalikan barang curian," lanjut IRM. (Baca juga: Menteri Bahrain: Normalisasi dengan Israel Lindungi Kami dari Iran )
Lihat Juga :