Mahasiswi AS Ditangkap usai Bercanda Minta Netanyahu Mengebom Acara Universitas
Selasa, 21 April 2026 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
Saldana sekarang menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara karena membuat lelucon tentang PM Netanyahu.
Dalam pernyataan yang dirilis, FIU mengatakan: “Seorang mahasiswa FIU telah ditangkap karena membuat ancaman kekerasan yang kredibel dan segera terjadi pada acara universitas yang direncanakan. Menurut penyelidikan, tersangka menyebutkan tanggal, waktu, dan tempat tertentu. Mengingat penyelidikan yang sedang berlangsung dan undang-undang privasi mahasiswa federal, FIU tidak memberikan komentar lebih lanjut. Tidak ada ancaman lebih lanjut terhadap komunitas universitas.”
Jaminan Saldana ditetapkan sebesar USD5.000. Hakim yang memimpin kasus tersebut, Mindy Glazer, memahami maksud terdakwa hanya untuk lelucon.
"Saya dapat memahami posisi Anda ketika Anda mengatakan ini adalah lelucon, tetapi bagi orang yang objektif, ini bukan lelucon, dan itu akan cukup untuk alasan yang masuk akal," katanya.
"Saya tidak mengatakan itu cukup untuk melampaui keraguan yang wajar. Saya tidak tahu apakah negara akan dapat membuktikannya di persidangan, tetapi untuk tujuan sidang ini, saya percaya ada cukup alasan yang masuk akal," ujar hakim.
Dalam pernyataan yang dirilis, FIU mengatakan: “Seorang mahasiswa FIU telah ditangkap karena membuat ancaman kekerasan yang kredibel dan segera terjadi pada acara universitas yang direncanakan. Menurut penyelidikan, tersangka menyebutkan tanggal, waktu, dan tempat tertentu. Mengingat penyelidikan yang sedang berlangsung dan undang-undang privasi mahasiswa federal, FIU tidak memberikan komentar lebih lanjut. Tidak ada ancaman lebih lanjut terhadap komunitas universitas.”
Jaminan Saldana ditetapkan sebesar USD5.000. Hakim yang memimpin kasus tersebut, Mindy Glazer, memahami maksud terdakwa hanya untuk lelucon.
"Saya dapat memahami posisi Anda ketika Anda mengatakan ini adalah lelucon, tetapi bagi orang yang objektif, ini bukan lelucon, dan itu akan cukup untuk alasan yang masuk akal," katanya.
"Saya tidak mengatakan itu cukup untuk melampaui keraguan yang wajar. Saya tidak tahu apakah negara akan dapat membuktikannya di persidangan, tetapi untuk tujuan sidang ini, saya percaya ada cukup alasan yang masuk akal," ujar hakim.
(mas)
Lihat Juga :