UU Persatuan Etnis China Jadi Sorotan, Dinilai Tekan Identitas Minoritas
Minggu, 05 April 2026 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi hukum, Arya menilai undang-undang ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yang ada, termasuk Konstitusi China dan Undang-Undang Otonomi Etnis Regional. Dia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menempatkan identitas nasional China sebagai dominan di atas kelompok etnis lainnya.
Lebih lanjut, dia menyinggung implikasi internasional, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam deklarasi hak asasi manusia PBB.
Menurut Arya, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam mengelola perbedaan melalui regulasi formal. “Apa yang tidak dapat dicapai melalui tekanan kini dilegalkan melalui undang-undang,” tuturnya.
Dia mengutip laporan International Campaign for Tibet yang menyebut regulasi ini sebagai instrumen untuk membentuk identitas nasional tunggal sesuai dengan ideologi negara.
Arya memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara penuh, dampaknya tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat memengaruhi kawasan sekitar dan komunitas internasional.
Sementara itu, pemerintah China secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan terkait etnis dan agama bertujuan menjaga stabilitas, persatuan, dan pembangunan nasional.
Pengesahan undang-undang ini menambah perhatian internasional terhadap kebijakan etnis dan hak asasi manusia di China, terutama di wilayah dengan populasi minoritas seperti Tibet dan Xinjiang.
Lebih lanjut, dia menyinggung implikasi internasional, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam deklarasi hak asasi manusia PBB.
Identitas Nasional Tunggal
Menurut Arya, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam mengelola perbedaan melalui regulasi formal. “Apa yang tidak dapat dicapai melalui tekanan kini dilegalkan melalui undang-undang,” tuturnya.
Dia mengutip laporan International Campaign for Tibet yang menyebut regulasi ini sebagai instrumen untuk membentuk identitas nasional tunggal sesuai dengan ideologi negara.
Arya memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara penuh, dampaknya tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat memengaruhi kawasan sekitar dan komunitas internasional.
Sementara itu, pemerintah China secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan terkait etnis dan agama bertujuan menjaga stabilitas, persatuan, dan pembangunan nasional.
Pengesahan undang-undang ini menambah perhatian internasional terhadap kebijakan etnis dan hak asasi manusia di China, terutama di wilayah dengan populasi minoritas seperti Tibet dan Xinjiang.
(mas)
Lihat Juga :