Index Politica Sarankan Pemerintah Indonesia Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:03 WIB
loading...
Index Politica Sarankan...
Direktur Riset Index Politica, Fadhly Alimin Hasyim, sarankan pemerintah Indonesia tinjau ulang perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Foto/Index Politica
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa pengenaan tarif global melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah tindakan yang melampaui wewenang eksekutif. Hal ini secara hukum menggugurkan dasar ancaman tarif 32% yang sebelumnya menjadi latar belakang utama Indonesia menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika.

Mengingat landasan hukum tarif yang digunakan AS telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertingginya, Indonesia harus menunda proses ratifikasi agreement on reciprocal trade (ART) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Direktur Riset Index Politica, Fadhly Alimin Hasyim, mengatakan perjanjian yang ditandatangani di bawah tekanan tarif yang melanggar hukum tidak lagi memiliki urgensi moral dan legal yang kuat.

Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran

Fadhly menjelaskan, dalam perjanjian ART, Indonesia telah memberikan konsesi besar, termasuk pembukaan pasar untuk 99% produk AS dan komitmen pembelian minyak dan gas (migas) senilai USD15 miliar. Indonesia berkomitmen untuk membeli total 80 unit pesawat Boeing senilai USD10 miliar hingga USD12 miliar (atau sekitar Rp157 triliun hingga Rp188 triliun dengan asumsi kurs Rp15.700).

Dengan hilangnya ancaman tarif 32%, Indonesia memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan ulang poin-poin yang memberatkan industri domestik, terutama di sektor pertanian dan otomotif.

"Solusi terbaik saat ini adalah 'cooling down' dan re-evaluasi total. Indonesia tidak boleh terburu-buru menjalankan kewajiban dalam perjanjian ART sementara AS sendiri sedang mengalami ketidakpastian hukum internal," kata Fadhly, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, Indonesia harus memastikan bahwa setiap dolar yang dikeluarkan untuk membeli produk AS atau setiap kebijakan penurunan tarif dalam negeri benar-benar memberikan timbal balik yang setara (level playing field).

Kemudian soal sertifikasi halal adalah mandat konstitusi untuk perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Oleh karena itu, klaim AS yang meminta penyederhanaan atau penghapusan hambatan non-tarif terkait label halal harus ditolak pemerintah demi integritas standar nasional. "Indonesia tidak boleh mengompromikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam setiap kesepakatan dagang dengan AS," ujar Fadhly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
PBB Murka Masjid Al-Aqsa...
PBB Murka Masjid Al-Aqsa Diserbu Menteri Israel dan 4.000 Massa Yahudi
AS Rugi Besar akibat...
AS Rugi Besar akibat Serangan Iran di Seluruh Negara Arab
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
WHO: Wabah Ebola Telah...
WHO: Wabah Ebola Telah Tewaskan Lebih dari 1.000 Orang di RD Kongo dan Uganda
Konflik AS-Iran Makin...
Konflik AS-Iran Makin Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Tembus 100 Dolar AS per Barel
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved