Aturan Baru China Wajibkan Uskup dan Pastor Serahkan Paspor
Jum'at, 06 Februari 2026 - 09:49 WIB
loading...
A
A
A
Perubahan rencana perjalanan tanpa izin, keterlambatan kepulangan, atau kegagalan mengembalikan dokumen dicantumkan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai tindakan disipliner.
Sistem ini mencerminkan mekanisme kontrol keluar negeri yang telah lama diterapkan CCP terhadap pejabat pemerintah, kader partai, dan pimpinan badan usaha milik negara, yang paspornya rutin disita untuk mencegah pembelotan, membatasi kontak asing, dan memastikan kepatuhan politik.
Dengan memperluas kerangka tersebut ke klerus Katolik, otoritas tampaknya mengklasifikasikan tokoh agama sebagai aktor yang sensitif secara politik, bukan semata figur spiritual.
Selama bertahun-tahun, pengendalian paspor menjadi instrumen utama dalam model tata kelola CCP. Pejabat di sektor sensitif diwajibkan meminta izin untuk bepergian ke luar negeri, menyerahkan rencana perjalanan terperinci, dan melaporkan aktivitas setelah kembali.
Penerapan sistem serupa terhadap klerus Katolik menandai perubahan cara negara memandang tokoh agama: bukan lagi sekadar pemimpin komunitas iman, melainkan individu yang pergerakan dan interaksinya harus diawasi secara ketat.
Bahasa dalam dokumen tersebut memperkuat kesan ini. Meski diterbitkan atas nama lembaga gereja dan bukan sebagai undang-undang formal, dokumen tersebut berulang kali merujuk pada “persetujuan otoritas pengawas", istilah yang lazim digunakan dalam arahan administratif CCP.
Mekanisme persetujuan dan ketentuan disipliner yang diatur juga menyerupai prosedur birokrasi negara, menegaskan integrasi mendalam antara administrasi keagamaan dan sistem kontrol politik China.
Aturan ini juga memberlakukan persyaratan ketat untuk perjalanan pribadi. Klerus yang ingin bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi wajib mengajukan permohonan tertulis setidaknya 30 hari sebelumnya, dengan mencantumkan tujuan, rencana perjalanan, durasi, serta pihak yang menyertai.
Pemohon juga harus menandatangani pernyataan tertulis untuk mematuhi rencana yang disetujui dan dilarang mengubah rute perjalanan atau memperpanjang masa tinggal di luar negeri.
Sistem ini mencerminkan mekanisme kontrol keluar negeri yang telah lama diterapkan CCP terhadap pejabat pemerintah, kader partai, dan pimpinan badan usaha milik negara, yang paspornya rutin disita untuk mencegah pembelotan, membatasi kontak asing, dan memastikan kepatuhan politik.
Dengan memperluas kerangka tersebut ke klerus Katolik, otoritas tampaknya mengklasifikasikan tokoh agama sebagai aktor yang sensitif secara politik, bukan semata figur spiritual.
Pembatasan Perjalanan Spontan
Selama bertahun-tahun, pengendalian paspor menjadi instrumen utama dalam model tata kelola CCP. Pejabat di sektor sensitif diwajibkan meminta izin untuk bepergian ke luar negeri, menyerahkan rencana perjalanan terperinci, dan melaporkan aktivitas setelah kembali.
Penerapan sistem serupa terhadap klerus Katolik menandai perubahan cara negara memandang tokoh agama: bukan lagi sekadar pemimpin komunitas iman, melainkan individu yang pergerakan dan interaksinya harus diawasi secara ketat.
Bahasa dalam dokumen tersebut memperkuat kesan ini. Meski diterbitkan atas nama lembaga gereja dan bukan sebagai undang-undang formal, dokumen tersebut berulang kali merujuk pada “persetujuan otoritas pengawas", istilah yang lazim digunakan dalam arahan administratif CCP.
Mekanisme persetujuan dan ketentuan disipliner yang diatur juga menyerupai prosedur birokrasi negara, menegaskan integrasi mendalam antara administrasi keagamaan dan sistem kontrol politik China.
Aturan ini juga memberlakukan persyaratan ketat untuk perjalanan pribadi. Klerus yang ingin bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi wajib mengajukan permohonan tertulis setidaknya 30 hari sebelumnya, dengan mencantumkan tujuan, rencana perjalanan, durasi, serta pihak yang menyertai.
Pemohon juga harus menandatangani pernyataan tertulis untuk mematuhi rencana yang disetujui dan dilarang mengubah rute perjalanan atau memperpanjang masa tinggal di luar negeri.
Lihat Juga :